Rabu, 06 Mei 2026

RUU Kebudayaan Mengandung Sejumlah Kelemahan

Laporan :Joko Prasetyo
Selasa, 25 Agu 2015 19:36
Joko Prasetyo
RUU Kebudayaan Mengandung Sejumlah Kelemahan
JAKARTA-Ketua Panja RUU Kebudayaan DPR RI, Ridwan Hisyam mengaku bahwa draft RUU Kebudayaan masih mengandung sejumlah kelemahan diantaranya soal sanksi terhadap para pelanggar. Dalam draft RUU Kebudayaan yang menampung 7 Bab dan 95 pasal, kata anggota Fraksi Partai Golkar tersebut, tidak ada satupun yang membicarakan masalah sanksi.

"Memang kelemahannya di situ, sebab kalau belum apa-apa sudah diberi sanksi. Nanti semuanya justru ramai-ramai melakukan pelanggaran," katanya dalam diskusi "UU Kebudayaan Sebagai Dasar dan Arah Pembangunan Bangsa Beradab" di Jakarta, Selasa (25/8).

Pada sisi lain, kata Ridwan RUU ini belum menampung masalah kemaritiman dan bahari. Padahal kebudayaan bahari sangat penting, misalnya soal kehidupan masyarakat yang berada di wilayah air. Namun begitu, sambung Ridwan lagi, saat ini RUU sudah masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Pada masa sidang II tahun sidang 2015-2016, RUU tentang Kebudayaan akan segera dilakukan pengharmonisasian di Badan Legislasi DPR RI.

"Kita berhadap pada masa sidang selanjutnya bisa dibahas dan diselesaikan," ujarnya.Ridwan berharap UU ini merupakan roadmap menuju suatu bangsa yang memiliki nilai-nilai yang menunjang visi pembangunan nasional, yakni Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur.

Sedangkan Bondan mengapresiasi pembahsan RUU ini, karena memang belum ada UU yang baru, yang fokus pada pengelolaan kebudayaan. Sebab kebudyaaan itu bukan saja merawat, memlihara, konservasi, dan mempertahankan. "Tapi juga harus pengembangan kembali budaya masyarakat, baik di darat, laut, udara, pegunungan, hutan dan sebagainya, " katanya.

Menurut Bondan, berbicara ketahanan kebudayaan, bukan saja ekonomi tapi juga politik, sehingga UU Kebudayaan ini tak hanya diformalkan tapi harus diinstitusikan. Tapi, perlu pembahasan yang komprehensif, diatur secara esensial dan bukan secara administratif saja.

"Seperti memori kolektif masyarakat, kalau tidak esensial, maka akan hilang, maka para seniman, pegiat seni, harus dilibatkan secara fleksibel dalam membahas UU ini agar menjadi payung, guiden, arahan dan semangat untuk menyediakan satu ruang bagi seniman yang belum tertata dengan baik," tambahnya (tio)

 

 
Nusantara
Berita Terkait
  • Rabu, 06 Mei 2026 16:36

    Kapal Perusahaan Prancis Diserang di Selat Hormuz, Awak Luka-luka.

    Paris - Sebuah kapal milik perusahaan Prancis menjadi target serangan di Selat Hormuz. Serangan yang sumbernya belum diketahui itu, memicu kerusakan pada kapal dan menyebabkan sejumlah awak luka-luka.

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:19

    Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Pemerkosaan Pendiri Ponpes di Pati

    Jakarta - Polisi membuka posko pengaduan terkait kasus dugaan pemerkosaan oleh pendiri pondok pesantren AS (52) di Pati. Langkah ini dilakukan karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor.Wa

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:08

    Dari 634 Titik, 27 Lokasi di Aceh Masih Tertimbun Lumpur

    Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra mengatakan progres pembersihan lumpur sudah hampir tuntas.Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana

  • Rabu, 06 Mei 2026 16:02

    Geng Motor Kembali Bikin Ulah di Makassar, Bacok dan Tabrak Warga Melintas

    Empat pelaku ditangkap polisi setelah mendapat laporan warga.Teror geng motor di Kota Makassar tak ada habisnya. Kali ini, seorang warga Jalan Pongtiku, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dibacok dan

  • Rabu, 06 Mei 2026 15:09

    I.League Pastikan Persija vs Persib Digelar dengan Penonton, Tapi Bobotoh Tetap Tak Boleh Hadir

    Jakarta - Direktur Utama I.League, Ferry Paulus memastikan status pertandingan Persija Jakarta vs Persib Bandung tetap dengan penonton. Artinya The Jakmania diperbolehkan hadir mendukung Macan Kemayor

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.