Senin, 22 Jun 2026

RUU Kebudayaan Mengandung Sejumlah Kelemahan

Laporan :Joko Prasetyo
Selasa, 25 Agu 2015 19:36
Joko Prasetyo
RUU Kebudayaan Mengandung Sejumlah Kelemahan
JAKARTA-Ketua Panja RUU Kebudayaan DPR RI, Ridwan Hisyam mengaku bahwa draft RUU Kebudayaan masih mengandung sejumlah kelemahan diantaranya soal sanksi terhadap para pelanggar. Dalam draft RUU Kebudayaan yang menampung 7 Bab dan 95 pasal, kata anggota Fraksi Partai Golkar tersebut, tidak ada satupun yang membicarakan masalah sanksi.

"Memang kelemahannya di situ, sebab kalau belum apa-apa sudah diberi sanksi. Nanti semuanya justru ramai-ramai melakukan pelanggaran," katanya dalam diskusi "UU Kebudayaan Sebagai Dasar dan Arah Pembangunan Bangsa Beradab" di Jakarta, Selasa (25/8).

Pada sisi lain, kata Ridwan RUU ini belum menampung masalah kemaritiman dan bahari. Padahal kebudayaan bahari sangat penting, misalnya soal kehidupan masyarakat yang berada di wilayah air. Namun begitu, sambung Ridwan lagi, saat ini RUU sudah masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Pada masa sidang II tahun sidang 2015-2016, RUU tentang Kebudayaan akan segera dilakukan pengharmonisasian di Badan Legislasi DPR RI.

"Kita berhadap pada masa sidang selanjutnya bisa dibahas dan diselesaikan," ujarnya.Ridwan berharap UU ini merupakan roadmap menuju suatu bangsa yang memiliki nilai-nilai yang menunjang visi pembangunan nasional, yakni Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur.

Sedangkan Bondan mengapresiasi pembahsan RUU ini, karena memang belum ada UU yang baru, yang fokus pada pengelolaan kebudayaan. Sebab kebudyaaan itu bukan saja merawat, memlihara, konservasi, dan mempertahankan. "Tapi juga harus pengembangan kembali budaya masyarakat, baik di darat, laut, udara, pegunungan, hutan dan sebagainya, " katanya.

Menurut Bondan, berbicara ketahanan kebudayaan, bukan saja ekonomi tapi juga politik, sehingga UU Kebudayaan ini tak hanya diformalkan tapi harus diinstitusikan. Tapi, perlu pembahasan yang komprehensif, diatur secara esensial dan bukan secara administratif saja.

"Seperti memori kolektif masyarakat, kalau tidak esensial, maka akan hilang, maka para seniman, pegiat seni, harus dilibatkan secara fleksibel dalam membahas UU ini agar menjadi payung, guiden, arahan dan semangat untuk menyediakan satu ruang bagi seniman yang belum tertata dengan baik," tambahnya (tio)

 

 
Nusantara
Berita Terkait
  • Minggu, 21 Jun 2026 17:32

    Belanda Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan di Piala Dunia Usai Bantai Swedia 5-1

    HOUSTON - Timnas Belanda memecahkan rekor tak terkalahkan terpanjang sepanjang gelara Piala Dunia. Kemenangan 5-1 atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) dini hari membuat The Oranje mencetak re

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:27

    Respon Keluhan Warga, Pemprov Riau Langsung Perbaiki Jalan Rusak Simpang Perak Pelalawan

    PEKANBARU - Keluhan warga soal jalan rusak dan berlubang di Ruas Simpang Perak, Kabupaten Pelalawan, akhirnya mendapat respons nyata dari Pemerintah Provinsi Riau. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:21

    200 Peserta Meriahkan Festival Gasing se Riau di Kabupaten Inhu

    RENGAT - Gasing merupakan olahraga tradisional masyarakat Riau. Untuk melestarikan dan mengembangkan permainan gasing di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar festiva

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:18

    Tabrakan Beruntun di Kuansing, Seorang Pelajar Tewas di Lokasi Kejadian

    KUANSING â€" Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Kabupaten, Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sabtu (20/

  • Minggu, 21 Jun 2026 17:16

    Bupati Suhardiman Gandeng Wabup Inhu Tinjau Arena MTQ Riau, Pastikan Kuansing Siap Ukir Sejarah

    KUANSING â€" Keseriusan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dalam menyukseskan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-44 tingkat Provinsi Riau terus ditunjukkan.Bupati Kuansing, Suhardiman Am

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.