Sabtu, 09 Mei 2026
  • Home
  • Nusantara
  • Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana H.Abbas Bin Huseng

Nusantara

Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana H.Abbas Bin Huseng

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Minggu, 02 Okt 2022 12:45
JAKARTA-Minggu 02 Oktober 2022 sekitar pukul 10:00 WIB bertempat di Jalan Madumurti Nomor 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agungberhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Demikian siaran pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana Minggu (2/10)  

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu, H.Abbas bin H. Huseng  Warga  Jalan Sawit, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu yang berprofesi sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Pasangkayu periode 2016 s/d 2019.

H.Abbas bin H. Huseng merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada perkara sewa excavator di tahun 2017 s/d 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.  1.817.038.500,- (satu miliar delapan ratus tujuh belas juta tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022, Terpidana H.Abbas bin H.Huseng dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

TerpidanaH.ABBAS bin H. Huseng diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1)


Nusantara
Berita Terkait
  • Sabtu, 09 Mei 2026 09:56

    Komunitas Runners Happy! CFD Sudirman-Thamrin Bakal Mulai 05.30 WIB.

    Jakarta - Penerapan car free day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin per 1 Juni 2026 nanti akan dimulai pukul 05.30 WIB. Komunitas lari, rundarlings, menyambut gembira atas kabar tersebut."Wow den

  • Sabtu, 09 Mei 2026 09:36

    Gudang Bandar Narkoba Dibakar Warga usai Digerebek Polisi, Ini Kata Polda Riau.

    Rokan Hilir - Sebuah gudang diduga milik bandar narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dibakar warga. Aksi pembakaran tersebut dilakukan oleh sekelompok warga setelah polisi melakukan

  • Sabtu, 09 Mei 2026 09:01

    Kasus Pengeroyokan Imam Masjid di Palopo, 1 Orang Jadi Tersangka

    Jakarta - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ahmad (62), imam Masjid As Salam di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Polisi kini telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus

  • Sabtu, 09 Mei 2026 08:55

    Mayat Pria Tanpa Kepala Mengapung di Karimunjawa

     Karimunjawa- Warga Desa Parang, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan mayat laki-laki tanpa kepala di kawasan pesisir Pulau Kembar. Jasad tanpa identita

  • Sabtu, 09 Mei 2026 08:47

    Niat Mau Mencuri, Pria Ini Malah Cabuli Siswi SD yang Sedang Tidur

    Tapanuli Tengah- Seorang pria berinisial WS (35) harus berurusan dengan polisi usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SD berusia 8 tahun. Pelaku yang awalnya berniat mencuri itu

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.