Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Olahraga
  • Manchester United Disingkirkan Tim Divisi Empat dari Carabao Cup

Olahraga

Manchester United Disingkirkan Tim Divisi Empat dari Carabao Cup

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 28 Agu 2025 08:31
cakaplah.com
Fans Manchester United kembali mengusap dada setelah melihat klub kesayangan mereka tersingkir dari Carabao Cup. Yang membuat geleng kepala adalah Setan Merah disingkirkan oleh klub Divisi Empat,
Grimsby Town, yang namanya saja mungkin tidak pernah kamu dengar.

Ya, perjalanan Manchester United di ajang Carabao Cup terhenti di babak pertama setelah dikalahkan Grimsby Town melalui babak adu penalti.

Dalam waktu normal pertandingan berakhir dengan skor 2-2, di mana tuan rumah unggul berkat gol Charles Vernam dan Tyrell Warren. Sementara MU menyamakan kedudukan berkat gol Bryan Mbeumo dan Harry Maguire.

Akan tetapi ketika babak adu penalti, Grimsby menang dengan skor 12-11 setelah dua eksekutor MU, Matheus Cunha dan Bryan Mbeumo gagal melakukan tugasnya.

Jalan Pertandingan

Pertandingan di Blundell Park diawali dengan tempo lambat, di mana kedua tim bermain hati-hati. Namun, Manchester United perlahan mulai mendominasi dan menciptakan sejumlah peluang.

Di tengah tekanan MU, justru Grimsby Town yang berhasil unggul lebih dulu pada menit ke-22. Vernam melepaskan tembakan mendatar yang tak bisa dihentikan Onana setelah menerima umpan silang dari Burns.

Keyakinan tuan rumah semakin bertambah dan mereka kembali menggandakan keunggulan pada menit ke-30. Memanfaatkan kemelut di depan gawang MU sepulang dari sepak pojok, Warren menyambar bola muntah dan menjebol gawang Onana untuk pertama kalinya.

Meski MU terus meningkatkan intensitas serangan, pertahanan Grimsby yang solid berhasil menahan skor 2-0 hingga babak pertama berakhir.

MU mengawali babak kedua dengan melakukan tiga pergantian pemain sekaligus. Bruno Fernandes, Matthijs De Ligt dan Bryan Mbeumo masuk menggantikan Tyler Fredricson, Manuel Ugarte dan Patrick Dorgu.

Memasuki babak kedua, Manchester United langsung mengambil inisiatif serangan untuk mengejar ketertinggalan. Mereka terus menggempur pertahanan Grimsby, yang tetap bermain efektif dengan serangan balik.

Peluang besar pertama MU tercipta pada menit ke-62 melalui tendangan keras Bruno Fernandes dari luar kotak penalti, yang masih bisa ditepis kiper Pym. Grimsby sempat membalas di menit ke-70 melalui Gardner, namun gol tersebut dianulir wasit karena offside.

Tekanan MU akhirnya berbuah gol pada menit ke-75. Bryan Mbeumo melepaskan tembakan spektakuler dari luar kotak penalti yang tak mampu dihalau Pym, memperkecil ketertinggalan menjadi 2-1. Gol ini membangkitkan semangat Setan Merah yang akhirnya berhasil menyamakan kedudukan di menit ke-88 melalui sundulan Harry Maguire yang memanfaatkan umpan sepak pojok Mbeumo.

Di sisa babak kedua, MU terus mencoba menekan di sisa babak kedua, namun skor 2-2 bertahan dan laga dilanjutkan ke babak adu penalti.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com

Olahraga
Berita Terkait
  • Selasa, 21 Apr 2026 09:00

    PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Pekanbaru-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan uang duka cita kepada keluarga almarhum Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, sebagai bentuk kepedulian dan pengho

  • Senin, 20 Apr 2026 21:09

    Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT

    JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-

  • Senin, 20 Apr 2026 20:55

    DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang

    JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di

  • Senin, 20 Apr 2026 20:46

    Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka

    JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid

  • Senin, 20 Apr 2026 20:42

    Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi

    JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.