Opini
KPK, Polri, Kejaksaan Berantas Tikus Berjalan
Oleh: Edo Maranata Tambunan
Minggu, 04 Sep 2016 10:24
Selanjutnya, bila kita melihat dari kaca mata hukum kita sendiri bahwa keberadaan lahan korupsi tidak hanya terjadi ditingkat pusat saja akan tetapi juga dapat terjadi pada tingkat daerah yang tidak ada pengawasannya secara langsung. Meskipun ada itu hanya sekedar informasi pengaduan masyarakat yang sudah kian lama terjadi untuk diproses. Sehingga, konsistensi penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK di tanah air ini belum merata seutuhnya dan masih membutuhkan pembenahan secara lanjut dan juga penambahan personil penyidik yang berintegritas dalam pelaksanaannya.
Babak Awal
Berdasarkan ketentuan tersebut perlu rasanya membentuk suatu badan lagi yang mengatasnamakan sebagai KPK ditingkat wilayah daerah republik Indonesia agar implementasi dari keberadaan KPK dapat berjalan dengan baik, merata (holistik) dan penanganan secara cepat. Dengan demikian, baik di wilayah pusat dan daerah pelaku koruptor yang disebut dengan tikus berjalan dapat dibasmi dengan jurus jitu dari KPK dan lembaga-lembaga lainnya yang mendukung sebagai suatu gebrakan awal dari KPK.
Isu penambahan jumlah penyidik disambut dengan baik oleh kalangan lapisan Polri yang paling utama sebab roda berpikirnya akan digunakan dalam mencari dan menemukan ladang korupsi dengan serangkaian tindakan penyidikan pada umumnya. Selain itu juga, masyarakat sebagai lapisan pemerhati gerak-gerik bangsa ini juga ikut menaruh perhatiannya dalam membangun bangsa ini kearah yang lebih baik lagi agar terhindar dari segala ladang korupsi. Akan tetapi, keadaan ini jangan lagi sampai membuat dan membangkitkan kembali trauma masyarakat akan keberadaan KPK atas perseteruan yang terjadi selama ini yaitu konflik internal antara KPK-Polri dan juga konflik internal dalam KPK itu sendiri yang menguras waktu lama serta perhatian yang tidak ada gunanya sehingga seiring dengan penyelesaiannya perseteruan tersebut disisi lain juga merajalela korupsinya, sebab tidak ada yang mengawasinya secara langsung karena keterbatasan fungsi dan kewenangan ditambah lagi dengan revisi UU KPK.
Keadaan seperti ini menjadi sebuah tolak ukur yang harus diperhatikan bahwa pentingnya sebuah peran daripada lembaga-lembaga negara ataupun komisi yang dibentuk baik oleh UUD, Undang-Undang, maupun atas Peraturan Presiden yang pada dasarnya memiliki tujuan untuk mempersempit ruang melakukan korupsi serta pengawasannya. Sehingga dengan keberadaan lembaga-lembaga maupun badan-badan yang dibentuk secara konstitusional seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan dapat meredam dinamika ''tikus berjalan'' bahkan memusnahkannya dalam negeri ini dengan serangkaian prosedur yang jelas berdasarkan atas hukum.
Ketiga lembaga tersebut dapat juga dikatakan dengan sebutan tiga serangkai dalam memberantas para koruptor. Harus diperhatikan terlebih dahulu korelasi para penegak hukum dengan menaruh kesepakatan dan konsistensinya dalam memberantas korupsi di tanah air. Karena mengapa demikian, bahwa ketiga lembaga atau badan (komisi) tersebut berbeda kepalanya tentu berbeda juga muara dalam penyelesaiannya. Sehingga dengan adanya suatu rancangan untuk membuat sistem penanganan korupsi maka dibutuhkan sebuah regulasi yang jitu (tepat dan pasti) dalam implementasinya dikemudian hari. Serta menghindari jangan sampai sistem sudah dibuat dan telah matang untuk dilaksanakan tapi wadah untuk menampungnya berupa regulasi atau aturan-aturan dasarnya terkait siapa yang berwenang untuk tindakan eksekusi secara langsung tidak ada dan masih rancu.
Kontroversi yang ruwet diantara KPK, Polri, dan Kejaksaan yang terjadi selama ini adalah didasarkan atas kesalahpahaman dan tugas dan kewenangan bisa dikatakan tumpang tindih. Meskipun demikian, dengan adanya rencana pembentukan sistem penanganan korupsi di Indonesia diharapkan dapat menanggulangi dalam penanganan korupsi yang kian merajalela. Serta hal yang paling diharapkan adalah adanya kerjasama yang solid antara KPK, Polri, Kejaksaan.
Belajar Pengalaman
Kita tentu perlu belajar dari pengalaman apakah itu pengalaman yang baik atau buruk. Semua pengalaman tersebut kita jadikan sebagai ideologi berpikir dimasa mendatang, sehingga kita tidak terjebak dalam lubang yang sama. Tentu, visi dan misi utama dibentuknya KPK ini adalah dengan maksud dan tujuan memberantas korupsi. Dengan demikian, KPK harus lebih berhati-hati dalam membuat dan menjalankan sistem penanganan korupsi karena kita belum tahu seperti apa dan bagaimana wujud pelaksanaannya. Ditambah lagi dengan adanya revisi Undang-Undang KPK baru yang katanya, bahwa terdapat sebahagian Pasal yang melemahkan KPK itu sendiri apalagi dengan lahirnya ancang-ancang akan dibentuknya sistem penanganan korupsi yang didalamnya berperan KPK, Polri, dan Kejaksaan.
KPK lahir sebagai kilas balik dari ketidakpercayaan masyarakat secara langsung terhadap kinerja Polri-Kejaksaan yang terdahulu secara langsung dalam hal melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada masa itu sehingga dibentuklah KPK sebagai lembaga yang bersifat Independen. Berdasarkan sejumlah hasil Survei, kepercayaan publik terhadap KPK juga masih sangat tinggi dibandingkan dengan lembaga lain di Indonesia. Melemahkan KPK dengan revisi terhadap UU KPK hanya akan mencederai kepercayaan publik dan bahkan menjadikan pihak yang ingin melemahkan sebagai musuh rakyat. Ditambah dengan realita praktek korupsi di Indonesia yang masih memprihatinkan dan Indonesia yang berada pada peringkat 88 dari 168 negara dalam daftar peringkat korupsi dunia pada tahun 2015 maka keberadaan lembaga antikorupsi seperti KPK harus tetap dipertahankan dan diperkuat. Bukan justru sebaliknya dilemahkan atau bahkan dibubarkan.
Optimalisasi
Menyimak penyebab terjadinya korupsi, dapat disimpulkan terkait aspek-aspek manusia, regulasi, birokrasi, political will, komitmen, dan konsistensi penegak hukum serta budaya masyarakat. Hemat penulis, bila ingin menegakkan tonggak pemberantasan yang adil, merata, capat, dan terapan dengan pembentukan sistem penanganan korupsi maka hal yang paling utama yang perlu diperhatikan adalah, yaitu: Pertama, meningkatkan koordinasi dan relasi yang kuat diantara masing-masing komposisi pelaksanaannya yang termuat dalam KPK itu sendiri. Kedua, melakukan pembenahan terkait dengan tugas dan wewenang KPK dalam memberantas korupsi atas perubahan Undang-Undang KPK yang baru secara independent.
Dengan demikian, hendaknya tidak menciderai bangsa ini dengan tindakan korupsi dalam tubuhnya sendiri. Sebab hal itu merupakan penyakit yang tidak akan ada obatnya dan kita semua akan menanggungnya dengan hutang yang kita emban terhadap negara lain. Wujudkanlah negara dengan merubah paradigma berpikir kita untuk lebih maju menjadi negara terdepan dalam ''garda dunia''. Pemberantasan korupsi merupakan prioritas utama guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta dalam rangka pencapaian tujuan nasional. Oleh karena itu kebijakan optimalisasi pemberantasan korupsi harus ditindaklanjuti dengan strategi yang komprehensif, integral, dan holistik agar benar-benar dapat mencapai hasil yang diharapkan (***)
Penulis adalah aktif membidangi pendidikan di Kampus Universitas HKBP Nommensen Medan.
sumber:harian.analisadaily.com
Opini
Jawab Isu Status BI, Menkeu Sebut Perubahan Sistem Kurang Tepat
JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara merespons isu yang menyebutkan Bank Indonesia (BI) akan masuk di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia memastikan wacana ters
Gelar Sesepuh Raja-raja Timor Pada Jokowi Ditolak Banyak Pihak, PSI Klaim Sudah Korum
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, memberikan respons terhadap polemik yang muncul usai mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat sebagai Sesepuh Raja-Raja T
Pria di Minas Ditemukan Tewas di Semak Dekat Kebun Sawit, Dilaporkan Hilang 6 Hari Lalu
SIAK-Dilaporkan hilang, seorang pria ditemukan meninggal dunia setelah enam hari di semak belukar dekat kebun sawit warga di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Korban diketahui
Pasar Murah Pemprov Riau Hari Ini di Rumbai Barat, Ada Beras hingga Minyakita Harga Terjangkau
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menggelar pasar murah di Kota Pekanbaru pada Selasa (4/8/2026).Kali ini, kegiatan dipusatkan di halaman Kantor Camat Rumbai Barat sebagai upaya mem
Kujungi Pekanbaru, Wamenkes Sebut Kesehatan Masyarakat Tak Bisa Hanya Mengandalkan Rumah Sakit
PEKANBARU - Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan rumah sakit, dokter, maupun pelayanan medis. Upaya tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan kesejahtera