Senin, 15 Jun 2026
  • Home
  • Opini
  • KPK, Polri, Kejaksaan Berantas Tikus Berjalan

Opini

KPK, Polri, Kejaksaan Berantas Tikus Berjalan

Oleh: Edo Maranata Tambunan
Minggu, 04 Sep 2016 10:24
www.pariamantoday.com
Ilustrasi
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sem­­pat meminta tam­bahan penyidik saat ber­temu dengan Kapolri Jenderal Tito Kar­­navian, Jumat (19/8/2016) silam. Agus mengatakan pe­nam­bahan penyidik itu lantaran ada banyak agenda yang mem­butuhkan banyak sum­ber daya ma­nusia (SDM). Alasan me­nge­nai pe­nam­bahan penyidik dari Polri ter­sebut salah satunya adalah tentang wacana pemben­tu­kan KPK didaerah serta perlu digen­car­kannya operasi tangkap tangan (OTT). Se­lain melaku­kan silaturahmi, da­lam kesempatan itu di­bi­carakan pula peningkatan kerjasama dan sinergi antar kedua lembaga tersebut un­tuk pemberantasan korupsi dimasa de­pan de­ngan melakukan joint investigati­on untuk penanganan kasus-kasus serius.

Se­lanjutnya, bila kita melihat dari kaca mata hukum kita sen­diri bahwa kebera­daan lahan korupsi tidak hanya terjadi ditingkat pusat saja akan tetapi juga dapat terjadi pada tingkat daerah yang tidak ada pengawasannya secara lang­sung. Meskipun ada itu hanya sekedar inf­ormasi pengaduan masyarakat yang sudah kian lama terjadi untuk diproses. Sehingga, konsistensi penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK di  tanah air ini belum merata seutuhnya dan ma­sih mem­bu­tuhkan pembenahan se­cara lanjut dan juga penambahan per­so­nil penyidik yang berintegritas dalam pe­lak­sanaannya.

Babak Awal

Berdasarkan ketentuan tersebut perlu rasanya membentuk suatu badan lagi yang mengatasnamakan sebagai KPK diting­kat wilayah daerah republik Indonesia agar implemen­tasi dari keberadaan KPK dapat berjalan dengan baik, merata (holistik) dan penanganan secara cepat. Dengan demikian, baik di wi­la­yah pusat dan daerah pelaku koruptor yang disebut dengan tikus berjalan dapat dibasmi dengan jurus jitu dari KPK dan lembaga-lembaga lainnya yang mendukung sebagai suatu gebrakan awal dari KPK.

Isu penambahan jumlah penyidik disambut dengan baik oleh kalangan lapisan Polri yang paling utama sebab roda berpikirnya akan digunakan dalam mencari dan menemukan ladang korupsi dengan serangkaian tindakan penyidikan pada umumnya. Selain itu juga, masya­ra­kat sebagai lapisan pemer­hati gerak-gerik bangsa ini juga ikut menaruh per­ha­tiannya dalam membangun bangsa ini kearah yang lebih baik lagi agar terhin­dar dari segala ladang korupsi. Akan tetapi, keadaan ini jangan lagi sampai mem­buat dan membangkitkan kembali trauma masyarakat akan keberadaan KPK atas perseteruan yang terjadi se­lama ini yaitu konflik internal antara KPK-Pol­ri dan juga konflik internal dalam KPK itu sendiri yang menguras waktu lama serta perhatian yang tidak ada gunanya sehingga seiring dengan pe­nyelesaiannya perseteruan tersebut disisi lain juga merajalela korupsinya, sebab tidak ada yang menga­wasi­nya secara lang­sung ka­rena ke­terba­ta­san fungsi dan kewena­ngan di­tambah lagi dengan revisi UU KPK.

Keadaan seperti ini menjadi sebuah to­­lak ukur yang harus diperhatikan bah­wa pentingnya sebuah peran daripada lem­baga-lembaga negara ataupun komisi yang dibentuk baik oleh UUD, Undang-Un­­­dang, maupun atas Peraturan Presiden yang pada dasarnya memiliki tujuan un­tuk mempersempit ruang melakukan ko­rupsi serta pengawasannya. Sehingga de­ngan keberadaan lembaga-lembaga mau­pun badan-badan yang dibentuk secara kons­titusional seperti KPK, Polri, dan Ke­jaksaan dapat meredam dinamika ''tikus berjalan'' bahkan memusnah­kan­nya dalam negeri ini dengan serangkaian pro­sedur yang jelas berdasarkan atas hukum.

Ketiga lembaga tersebut dapat juga di­ka­takan dengan se­but­an tiga serangkai da­lam memberantas para koruptor. Ha­rus diper­hatikan terlebih dahulu korelasi para penegak hukum dengan menaruh ke­sepakatan dan konsistensinya dalam mem­berantas korupsi di tanah air. Ka­rena mengapa demikian, bahwa ketiga lem­baga atau badan (komisi) tersebut berbeda kepalanya tentu berbeda juga muara dalam penyelesaiannya. Sehingga dengan adanya  suatu rancangan untuk membuat sistem penanganan korupsi maka dibutuhkan sebuah regulasi yang jitu (tepat dan pasti) dalam imple­men­ta­sinya dikemudian hari. Serta menghin­dari jangan sampai sistem sudah dibuat dan telah matang untuk dilaksanakan tapi wadah untuk me­nam­pungnya berupa re­gulasi atau aturan-aturan dasarnya ter­kait siapa yang berwenang untuk tin­da­kan eksekusi secara langsung tidak ada dan masih rancu.

Kontroversi yang ruwet diantara KPK, Polri, dan Kejaksaan yang terjadi selama ini adalah didasarkan atas kesalah­paham­an dan  tugas dan kewena­ngan bisa dikatakan tumpang tindih. Meskipun demikian, dengan adanya rencana pembentukan sistem penanga­nan korupsi di Indonesia diharapkan dapat menanggulangi dalam penanganan ko­rupsi yang kian mera­jalela. Serta hal yang paling diharapkan adalah adanya ker­ja­sama yang solid antara KPK, Polri, Kejaksaan.

Belajar Pengalaman

Kita tentu perlu belajar dari pengala­man apakah itu pengalaman yang baik atau buruk. Semua pengalaman tersebut kita jadikan sebagai ideologi berpikir dimasa mendatang, sehingga kita tidak terjebak dalam lubang yang sama. Tentu, visi dan misi utama dibentuknya KPK ini adalah dengan maksud dan tujuan memberantas korupsi. Dengan demikian, KPK harus lebih berhati-hati dalam mem­buat dan menja­lan­kan sistem pena­nga­nan korupsi karena kita belum tahu seperti apa dan bagaimana wujud pelak­sa­­naannya. Ditambah lagi dengan ada­nya revisi Undang-Undang KPK baru yang katanya, bahwa terdapat sebaha­gian Pasal yang melemahkan KPK itu sendiri apalagi dengan lahirnya ancang-ancang akan di­bentuknya  sistem pena­nga­nan korupsi yang didalamnya ber­pe­ran KPK, Polri, dan Kejaksaan.

KPK lahir sebagai kilas balik dari ke­tidakpercayaan ma­syarakat secara lang­sung terhadap kinerja Polri-Kejaksaan yang terdahulu secara langsung dalam hal melakukan pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada masa itu sehingga dibentuklah KPK sebagai lem­baga yang bersifat Independen. Ber­dasarkan sejumlah hasil Survei,  keper­ca­yaan publik terhadap KPK juga masih sa­ngat tinggi dibandingkan dengan lem­baga lain di Indonesia. Melemahkan KPK dengan revisi terhadap UU KPK ha­nya akan mencederai kepercayaan pu­blik dan bahkan menjadikan pihak yang ingin melemahkan sebagai musuh rakyat. Ditambah dengan realita praktek korupsi di Indonesia yang masih mem­pri­hatinkan dan Indonesia yang berada pada peringkat 88 dari 168 negara dalam daf­tar peringkat korupsi dunia pada ta­hun 2015 maka keberadaan lembaga an­ti­korupsi seperti KPK harus tetap di­pertahankan dan diperkuat. Bukan justru se­baliknya dilemahkan atau bahkan di­bubarkan.

Optimalisasi

Menyimak penyebab terjadinya ko­rup­si, dapat disimpulkan terkait aspek-as­pek manusia, regulasi, birokrasi, poli­tical will, komitmen, dan konsistensi pe­negak hukum serta budaya masyarakat. He­mat penulis, bila ingin menegakkan tong­­gak pemberantasan yang adil, me­ra­ta, capat, dan terapan dengan pem­bentukan sistem penanganan korup­si maka hal yang paling­ utama yang perlu di­perhatikan adalah, yaitu: Pertama, me­ningkatkan koordinasi dan relasi yang kuat diantara masing-masing komposisi pe­laksanaannya yang termuat dalam KPK itu sendiri. Kedua, melakukan pem­be­nahan terkait dengan tugas dan we­wenang KPK dalam memberantas ko­rupsi atas perubahan Undang-Undang KPK yang baru secara independent.

Dengan demikian, hendaknya tidak men­ciderai bangsa ini dengan tindakan ko­rupsi dalam tubuhnya sendiri. Sebab hal itu merupakan penyakit yang tidak akan ada obatnya dan kita semua akan menanggungnya dengan hutang yang kita emban terhadap negara lain. Wujud­kan­lah negara dengan merubah paradig­ma berpikir kita untuk lebih maju men­jadi negara terdepan dalam ''garda dunia''. Pemberantasan korupsi meru­pakan prioritas utama guna mening­kat­kan kesejahteraan rakyat dan kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta dalam rangka pencapaian tujuan nasional. Oleh karena itu kebija­kan optimalisasi pemberantasan korupsi ha­rus ditindaklanjuti dengan strategi yang komprehensif, integral, dan holistik agar benar-benar dapat mencapai hasil yang diharapkan (***)

Penulis adalah aktif membidangi pendidikan di Kampus Universitas HKBP Nommensen Medan.

sumber:harian.analisadaily.com
Opini
Berita Terkait
  • Minggu, 14 Jun 2026 20:34

    Kabur ke Batam, Polres Inhu Kembali Ringkus Pelaku Penganiayaan di PT. SBP

    INHU- Upaya pelarian hingga menyeberang ke luar daerah tak mampu menghentikan langkah aparat kepolisian dalam memburu pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan perkebunan PT Sinas Beli

  • Minggu, 14 Jun 2026 20:32

    Nobar Piala Dunia dan Makan Bersama, Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

    Mimika-Koramil 1710-02/Timika menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Aula Makoramil 1710-02/Timika, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Minggu (14/

  • Minggu, 14 Jun 2026 18:14

    ANKER Soundcore Luncurkan TWS Berbasis AI Liberty 5 Pro Series, Cek Fitur dan Harganya

    JAKARTA â€" Brand audio terkemuka, ANKER soundcore, resmi merilis true wireless earbuds (TWS) premium generasi terbarunya, ANKER soundcore Liberty 5 Pro Series, di pasar Indonesia. Mengusung kons

  • Minggu, 14 Jun 2026 18:13

    Xiaomi Pamerkan Lengan Robotik Pengisi Daya Otomatis untuk Mobil Listrik

    JAKARTA â€" Xiaomi mendemonstrasikan lengan robot yang dapat mengotomatisasikan pengisian daya mobil listrik di rumah. Perangkat ini ditujukan untuk para pemilik mobil listrik (EV) yang tidak suk

  • Minggu, 14 Jun 2026 18:10

    Ngeri! Wanita 21 Tahun Tewas Gegara Staf Lupa Pasang Tali Pengaman saat Bermain Ayunan Jembatan Ekstrem

    JAKARTA - Sebuah insiden tragis terjadi di Brasil ketika seorang perempuan berusia 21 tahun meninggal dunia setelah terjatuh dari wahana ayunan ekstrem. Dia jatuh akibat tidak terpasangnya tali p

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.