Opini
Mendesak Presiden Terbitkan Perppu Antiterorisme
Oleh: Roy Martin Simamora.
Kamis, 17 Mei 2018 17:03
Pemerintah dan DPR belum menemui titik temu ihwal pengesahan RUU Antiterorisme. Bersebab itu, publik mendesak Presiden terbitkan Perppu Antiterorisme sebagai langkah cepat dan antisipatif ketimbang menunggu RUU Antiterorisme buatan DPR. Publik berkali-kali sudah mendesak DPR agar merampungkan pembahasan revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme itu agar persoalan terorisme pada bangsa ini tidak semakin berlarut-larut. Namun, hingga sekarang DPR masih belum bergeming.
Memang, polemik RUU Antiterorisme tidak hanya terjadi baru-baru ini. Sejak awal, wacana pengesahan RUU itu sudah lama terkatung-katung sejak DPR periode 2004-2009 hingga DPR periode 2009-2014. Upaya RUU Antiterorisme belum juga terealisasi.
Keinginan untuk merevisi UU Antiterorisme ini pernah mencuat lagi pada DPR periode 2014-2019. Peristiwa bom yang terjadi di Sarinah, Jakarta, pada 14 Januari 2016 menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan amandemen UU No.15/2003. Pada April 2016pun, DPR telah resmi membentuk Pansus Revisi UU Terorisme ini. Tapi, Tim Pansus Revisi UU Terorisme belum juga membuahkan hasil hingga sekarang.
Desakan demi desakan bermunculan setelah peristiwa aksi terorisme yang lain. Puncaknya, kerusuhan narapidana teroris yang terjadi di Mako Brimob menewaskan lima orang anggota polisi yang saat itu bertugas dan aksi bom beruntuntiga Gereja di Surabaya, dan aksi pengeboman di Polrestabes Surabaya yang terjadi baru-baru ini.
Kedua lembaga negara ini terkesan lempar batu sembunyi tangan soal pengesahan RUU Antiterorisme. Pihak DPR mengatakan bahwa pemerintah yang meminta pengesahan RUU Antiterorisme ditunda dulu karena belum sepakat soal definisi terorisme. Di tempat yang lain, pemerintah mendesak agar RUU itu agar disahkan sesegera mungkin.
Lantas, apa yang membuat RUU Antiterorisme menjadi sangat seksi dibicarakan? Dan, mengapa sampai tersendat? Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan. Poin pertama, pemerintah dan DPR masih belum punya definisi yang ideal mengenai pengertian tindak pidana terorisme itu sendiri. Kesepakatan soal definisi terorisme harus didiskusikan dengan baik, dengan langkah-langkah yang komprehensif dan penuh kehati-hatian. Karena bisa saja, pendefenisian terhadap terorisme itu sendiri bisa menjadi bias. Misalnya, apakah kritik kelompok oposisi atau non-pemerintah terhadap pemerintah termasuk tindak pidana terorisme?
Tindak pidana terorisme harus didefinisikan sebagai tindak pidana kejahatan dan bukan sebagai kejahatan keamanan negara. Ini penting agar kemudian masyarakat yang kritis terhadap penguasa tidak dikategorikan sebagai teroris.
Pemerintah harus benar-benar mengkaji dengan cermat agar penanggulangan terorisme tidak ditindak secara sembrono. Namun jangan pula penanggulan terorisme hanya sekedar panas-panas tahi ayam. Pemerintah diharapkan lebih waspada dan mengawasi pergerakan teroris yang semakin tumbuh subur di Indonesia serta membangun sinergitas dengan lembaga intelijen seperti BIN. Pengawasan terhadap organisasi-organisasi radikal, ekstrimis yang berdampak pada keutuhan berbangsa dan bernegara.
Parahnya lagi, teroris tidak mengenal batas usia dan latarbelakangnya. Mereka mulai bergerilya menjejaki dan menyasar anak muda bangsa untuk direkrut sebagai pengebom dengan cara didoktrin ideologi sesat. Diiiming-imingin dengan paham-paham diluar nalar manusia. Disamping merekrut, teroris juga mengajari keterampilan merakit bom dan kegiatan kemiliteran secara otodidak.
Poin kedua, yang akan dikaji pada RUU Antiterorisme adalah soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Seperti dikutip dari Tirto, 14 Mei yang lalu, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta DPR segera mengesahkan RUU Terorisme menyusul ledakan bom di tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) pagi.Tito menjelaskan UU Terorisme penting sebagai dasar kepolisian melakukan penindakan terhadap teroris karena pihak Kepolisian tahu ada sel-sel teroris namun tidak bisa menindak kalau mereka tidak melakukan aksi.
Dia mengatakan menurut undang-undang anti-terorisme yang berlaku saat ini, Densus 88 Antiteror baru bisa bertindak jika para terduga teroris melakukan aksi atau sudah jelas ada barang bukti rencana aksinya.
Disatu sisi, banyak pihak yang tidak menginginkan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme karena khawatir akan isu HAM. Banyak pihak yang menilai pelibatan militer dalam penanggulangan terorisme tidak perlu dimasukkan dalam RUU Antiterorisme. Alasannya, regulasi ini mengatur tentang tata cara penegakan hukum, sehingga yang perlu diatur adalah institusi-institusi terkait dengan penegakan hukum. Ketentuan keterlibatan TNI dalam RUU ini akan mengganggu sistem penegakan hukum dalam penanganan terorisme.
Disudut yang lain, sejumlah kalangan juga menentang wacana ini apabila TNI dilibatkan. Ada yang berasumsi bahwa pelibatan TNI dimaknai sebagai kegagalan intelijen sipil dan kepolisian. Bagi yang pro agar peran TNI dimasukkan dalam RUU yang baru. Pelibatan TNI dianggapnya justru sebagai upaya penanggulangan sinergis antar-lembaga pemerintah.
Terbitkan Perppu antiterorisme!
Publik tentu tidak mau menyaksikan terlalu banyak drama, silang pendapat, silat lidah dan tuding menuding antara pemerintah dan DPR dalam menggolkan RUU Antiterorisme. Disaat bangsa seperti inilah dibutuhkan perhatian penguasa melindungi rakyatnya. Publik hanya menginginkan agar presiden dengan segera menerbitkan Perppu Antiterorisme itu secepatnya disahkan karena aksi-aksi terorisme telah menyesahkan masyarakat. Bagaimanapun aksi terorisme harus segera ditumpas sampai ke akar-akarnya. Aksi terorisme yang telah lama tidur kini bangkit lagi dengan kemuculan sel-sel terorisme yang baru dengan "pengantin" bom yang berbeda pula.
Paling membuat dada sesak anak-anak turut menjadi tumbal dalam aksi brutal dan sadistik itu, ditambah dengan pengebomnya sendiri adalah satu keluarga. Ini semakin menegaskan dibutuhkan peran serta semua elemen bangsa untuk mengantisipasi kemunculan bibit-bibit terorisme. Mengusut tuntas siapa aktor dari aksi-aksi terorisme yang terjadi pada bangsa kita. Kondisi bangsa ini semakin diujung tanduk. Bangsa ini mulai sakit, melahirkan orang-orang yang hilang akal sehat dengan melahirkan terror, kebencian dan ketakutan pada masyarakat. Berapa banyak darah yang harus ditumpahkan dari jiwa-jiwa yang tidak bersalah oleh manusia-manusia biadab itu? Jangan menunggu sampai jatuh korban lebih banyak lagi.
Terlepas dari polemik defenisi terorisme itu sendiri, pada prinsipnya terorisme telah menjadi masalah nasional dan internasional yang besar di seluruh dunia. Ini adalah masalah global yang telah mempengaruhi hampir semua negara di seluruh dunia secara langsung atau tidak langsung. Namun, menentang terorisme telah dicoba oleh banyak Negara termasuk Indonesia, namun teroris masih mendapat dukungan dari orang-orang yang mengatasnamakan agama tertentu, baik individual maupun komunal. Terorisme adalah tindakan kekerasan yang menakutkan publik umum kapan saja. Tidak mengenal waktu, meski siang hari ataupun malam hari.
Disamping itu, ada satu problem lain yang harus diwaspadai secara bijak: orang-orang yang bergerilya, mendukung aksi-aksi terorisme di media sosial. Mereka tak segan-sega menebar kebencian dan membela aksi-aksi biadab itu. Mereka-mereka ini jauh, jauh lebih berbahaya karena dapat menyebarkan propaganda, ideologi sesat, indoktrinasi negative dan tentu dengan mudah menyasar orang, memprovokasi publik di medsos agar ikut menebar teror dan ketakutan. Dengan begitu memunculkan bibit-bibit terorisme baru di masyakarat. Atau barangkali mengajak para pelaku yang berada diluar wilayah Indonesia agar ikut turun langsung bergerilya.
Harus dipahami bahwa teroris memiliki cara agar tujuan mereka tercapai, seperti menyebarkan ancaman kekerasan di masyarakat.Memenuhi tujuan dan ambisi biadab itu adalah fokus utama mereka. Menjadikan warga sipil sebagai target utama mereka. Sehingga mengakibatkan banyak korban sipil yang berjatuhan, baik orang dewasa maupun anak-anak kecil. Mereka tidak peduli ia siapa, apa pekerjaannya, dan latarbelakangnya. Kita bisa menyaksikan sendiri kekejaman itu dari video CCTV yang beredar di lini masa. Seperti tidak ada ketakutan sama sekali ketika akan meledakkan bom. Kebencian telah menghilangkan akal sehat, hati dan tanpa belas kasih pelaku bom. Mengerikan!
Karena itu, sampai sekarang, harapan saya sebagai rakyat Indonesia agar RUU Antiterorisme itu segera disahkan agar penanganan kasus terorisme bisa diatasi sedini mungkin. Bagaimana pun caranya. Meskipun dengan pelibatan polisi dan TNI guna mengantisipasi munculnya aksi-aksi yang sama dan meresahkan masyarakat.
Kalau memang RUU Antiterorisme tidak segera disahkan oleh DPR, maka dalam keadaan mendesak dan genting begini, Presiden, sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan seharusnya mampu mengambil langkah cepatdengan mengeluarkan Perppu Antiterorisme. Kita tentu tidak mau berlama-lama menunggu DPR mengesahkan RUU Antiterorisme itu. Makin didiamkan, akan makin banyak jiwa-jiwa tak berdosa berjatuhan dan menjadi tumbal.***
Penulis alumnus National Dong Hwa University, Taiwan.
sumber:harian.analisadaily.com
Opini
Birokrasi, Investasi, dan Jalan Baru Pembangunan Provinsi Riau
DALAM Dalam diskursus pembangunan daerah, otonomi sering kali dipahami secara sederhana: jika infrastruktur dibangun, investasi akan datang; jika investasi datang, ekonomi daerah akan tumbuh. Pandanga
Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi
Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Bekasi, 29-30 Agustus 2025, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan penuh suasana demokratis, Direktur Utama L
Pilkada Rohil: Sejarah Berulang Petahana Tumbang, Bistamam Harapan Baru Rokan Hilir
TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang penuh tantangan bagi Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pada 27 November 2024, masyarakat Rokan Hilir memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati da
Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang
Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan
Blackpink, Kaum Muda, dan Nasionalisme
Indonesia pada Maret ini kedatangan group K-Pop dunia asal Korea Selatan, Blackpink. Rasanya tak ada kaum Milenial maupun Gen-Z yang tidak kenal dengan group ini. Antusiasme ditunjukkan Blink dengan k