Jumat, 24 Jan 2025
  • Home
  • Opini
  • Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang

Opini

Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang

Oleh: Muhammad Rifqi Pratama
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 27 Mar 2023 20:06
(foto: Google)
ILustrasi
Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020  tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan pro dan kontra. Ada kesalahan di sana-sini, tetapi undang-undang cipta kerja masih bergerak cepat dan sedang disahkan. 

Implementasi UU Cipta Kerja disambut baik secara positif maupun negatif. Panjangnya undang-undang ini memungkinkan kita untuk tidak bisa membaca dan memahaminya, sangat sulit, jika kita bukan ahlinya. Dan rasanya undang-undang ini benar-benar disebabkan oleh penyakit lama birokrasi yang sangat serius. Yang menjadi urgen untuk diundangkan UU 11 Tahun 2020 terkait Penciptaan Lapangan Kerja adalah upaya perubahan  regulasi terkait kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, meningkatkan ekosistem investasi dan mempercepat proyek strategis nasional, termasuk penguatan perlindungan dan kesejahteraan, ketenaga kerjaan dilaksanakan melalui perubahan undang-undang perindustrian yang tidak mendukung pelaksanaan sinkronisasi dalam menjamin percepatan penciptaan lapangankerja,sehingga diperlukan terobosan regulasi untuk dapat mengatasi berbagai hal dalam beberapa undang-undang menjadi satu undang-undang yang komprehensif.

Undang-undang cipta kerja secara resmi disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 November 2020. Hal ini bukanlah hal yang lumrah, karena undang-undang cipta kerja yang dibentuk dengan metode omnibus law masih sangat asing bagi masyarakat Indonesia, meskipun metode ini sudah lama dikenal dalam ilmu hukum di Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan formula yang disusun pemerintah untuk menguatkan sector keuangan, oleh karenanya regulasi ini diharapkan bisa bermanfaat bagi investor, pengusaha, pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan takterkecuali kesejahteraan kelompok Buruh. Kehadiran Undang Undang Cipta Kerja telah membawa pergeseran paradigmatic konsep fiktif positif dari semula fiktif positif wajib berdasarkan putusan pengadilan (absolute tacit approval) menjadi fiktif positif yang bersifat mengambang (floated tacit approval).
 
Dalam UU Cipta Kerja telah diatursoal bonus yang akan diterima para Buruh, bahkan telah diatur juga jam lembur.Menteri Ketenaga kerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan pembuatan Undang-Undang (UU) CiptaKerja.

Salah satu tujuan utamanya adalah transformasi struktural. Ini dilakukan dengan cara memangkas beberapa regulasi yang selama ini menjadi penghambat dari investasi, Menurut Ida, UU Cipta Kerja juga merupakan sarana untuk memanfaatkan anugerah demografi Indonesia. 

Dimana Indonesia saat ini memiliki bonus demografi, mayoritas penduduknya adalah usia kerja atau produktif. Selain itu, lanjut Ida UU Cipta Kerja juga menjadi alat untuk meningkatkan efisiensi aparatur administrasi. UU Cipta kerjadi harapkan mampu menjadi jawaban akan meningkatnya kesejahteraan kelompok buruh, di sisi lain UU ini diharapkan juga mampu membuka lapangan kerja lebih banyak, sehingga akan semakin banyak pula tenaga kerja yang terserap. Pada saat yang sama, undang-undang mungkin tepat untuk menghapus korupsi dan pemerasan umum. “Undang-undang ini merupakan alat untuk meningkatkan efisiensi aparatur pemerintahan"

Undang-undangini juga relevan dengan pemberantasan korupsi karena dengan ditiadakannya system elektronik, pendapatan ilegal bisa dihilangkan.”Tujuan dari diciptakannya UU Cipta Kerja yaitu agar menciptakan dan meningkatkan kesempatan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada UMK serta perindustrian dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menarik tenaga kerja Indonesia dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah di nasional. Penyatuan ekonomi, memastikan bahwa semua warga negara memiliki pekerjaan, diperlakukan secara adil dalam hubungankerja .

Teringat pada waktu lalu Undang-Undang cipta kerja ini sempat ramai masalah dimana Undang-Undang ini malah dipandang tidak baik oleh banyak beberapa orang karena ada bebepara pahal yang menyebabkanyaitudiantaranyaadanyatersebarberita hoax di sosial media yang pada akhirnya seluruhb uruh menengah kebawah jadi ikut marah karena adanya isi dari rancangan Undang-Undang  ini terlihat sangat menguntungkan para penjabat atau pengusaha.

Pendapat Saya mengenai UU CiptaKerja

Saat ini pemerintah sudah mengesahkan UU CiptaKerja. Dalam UU ini banyak pasal yang berubah dan dihapus untuk mendapatkan suatu UU Cipta Kerja ini, seperti halnya terdapat masuknya pasal 88 B dalam UU Cipta Kerja yang isinya gaji dan upah buruh disesuaikan dengan satuan waktu dan hasil, menurut saya itu bisa merugikan seorang buruh karena pasal tersebut dapat memberikan kebebasan terhadap wira susahawan atau pejabat untuk menentukan keluaran unit yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebagai dasar perhitungan upah (sistemhargasatuanupah),tidak ada jaminan bahwa system satuan pengupahan adalah untuk menentukan upah minimum yang ditetapkan dalam industry tertentu dan tidak akan berakhir upah minimum.
UU Cipta Kerja juga menghilangkan syarat kontrak yang termuat dalam Pasal 59 Undang-Undang No 13 Tahun 2003, Oleh karena itu pengusaha dapat mengandakan kontrak secara berulang-ulang dan terus menerus tanpa batas waktu untuk menggunakan pekerja kontrak dapat melamar seumur hidup tanpa diangkat menjadi pegawai tetap. Artinya tidak ada jaminan kerja, meskipun dalam UU No 13 tahun 2003, kontrak kerja paling lama 5 tahun. Adapun Pasal 156 tentang pesangon dimana UU Cipta Kerja mengurangi nilai pekerja pesangon karyawan, mulai darigaji 32 bulan sampai dengan gaji 25 bulan (19 bulan dibayar oleh pemberikerja dan 6 bulan melalui jaminan kehilangan pekerjaan). 
Hal ini jelas merugikan tenaga kerja Indonesia, mengingat nilai jaminan hari tua dan jaminan hari tua tenaga kerja Indonesia masih kecil.

Penulis  : Muhammad Rifqi Pratama  Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Pekanbaru,Riau



Opini
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Jan 2025 18:09

    Skandal Hytera, Raksasa Telekomunikasi China Akui Bersalah Terkait Pencurian Teknologi Motorola

    JAKARTA - Di era teknologi yang berkembang pesat, perebutan hak kekayaan intelektual (HKI) telah menjadi faktor utama dalam dinamika perdagangan global. Pencurian rahasia dagang tidak h

  • Kamis, 23 Jan 2025 18:07

    Samsung Galaxy S25 Ultra Diluncurkan dengan Kamera 200 MP, Ini Spesifikasi Lengkapnya

    JAKARTA - Samsung Galaxy S25 Ultra diluncurkan di acara Galaxy Unpacked pada Rabu, (22/1/2025) sebagai model flagship dari seri Galaxy S25. Ponsel ini ditenagai oleh chip Snapdragon 8 E

  • Kamis, 23 Jan 2025 18:05

    Samsung Galaxy S25 Series Hadir di Indonesia Bawa Fitur AI Baru, Cek Harganya

    JAKARTA â€" Samsung telah mengumumkan peluncurkan Samsung Galaxy S25 Series secara global pada Galaxy Unpacked 2025 di San Jose, Amerika Serikat (AS), Kamis, (23/1/2025) dan sekarang sm

  • Kamis, 23 Jan 2025 18:04

    Psikolog Ungkap Pentingnya Kesehatan Mental di Tempat Kerja, Bisa Tingkatkan Produktivitas

    Direktur Senior American Psychological Association (APA), Amanda Clinton, Direktur Senior APA untuk Urusan Internasional memberikan pandangan mendalam mengenai Psychological Safety di tempat kerja. Ia

  • Kamis, 23 Jan 2025 18:02

    Cek Kesehatan Gratis Mulai Februari 2025, Menko Pratikno: Kita Jamin Lancar

    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjamin seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan skrining atau cek kesehatan gratis. Diketahui, cek keseha

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.