Opini
Tipikor Bukan Kejahatan Luar Biasa!
Oleh: YS Rat, SH
Minggu, 11 Feb 2018 06:11
LEWAT pertengahan 2017, dunia hukum Indonesia ditingkahi hal yang jika direspon selintas kesannya biasa-biasa saja. Apakah gerangan hal dimaksud? Pernyataan yang dilontarkan Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) DPR, Benny K Harman, bahwa tindak pidana korupsi (tipikor) bukan lagi kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
Memang terkesan biasa-biasa saja jika direspon selintas. Kesan bagaimana pula yang mengemuka jika dicermati secermat-cermatnya? Daripadanya sangat mungkin menyentak perangah: Luar biasa, tipikor tak kejahatan luar biasa!
Mempertanyakan mengapa perangah yang sedemikian itu dimungkinkan, justru jawabnya secara tersirat ada pada pernyataan plus alasan Benny K Harman tentang tipikor yang menurutnya bukan lagi kejahatan luar biasa.
Diberitakan detik.com, Kamis (6/7/2017), Benny K Harman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, di hari yang sama, mengatakan tipikor sekarang sudah mengalami pergeseran dari extra ordinary crime menjadi ordinary crime. Sebaliknya, menurut dia, yang menjadi extra ordinary bukan kejahatannya tapi badan yang menegakkan hukum.
Dia pun beralasan, korupsi semakin marak, merupakan kejahatan biasa dan dilakukan orang-orang biasa mulai kepala desa. Dikatakannya, dahulu tipikor merupakan extra ordinary crime karena berdampak massif dan dilakukan pejabat kelas atas. Dalam hal ini sangat jelas Benny K Harman berpandangan, tipikor sebagai extra ordinary crime atau bukan didasarkan pada bagaimana dampak dan siapa pelakunya.
Tentu sangat dimaklumi, selepas Benny K Harman melontarkan pernyataan tipikor bukan lagi extra ordinary crime, membuncahlah respon tak sependapat dari sejumlah kalangan. Di antaranya Wasekjen PKS, Mardani Ali, menegaskan tipikor masih extra ordinary crime karena dampaknya massif dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sangat besar. "Kalau dianggap korupsi nggak extra ordinary crime, itu sebuah kemunduran," ujarnya, Jumat (7/7/2017/detik.com).
Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily, juga berpendapat korupsi masih extra ordinary crime karena berdampak besar pada keuangan negara. Melalui pesan singkat, Jumat (7/7/2017/detik.com), dia mengemukakan menurut pandangannya korupsi masih merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime karena sangat jelas menggerogoti keuangan negara dan merugikan masyarakat.
Daripada mempertemulagakan pendapat di antara mereka, yang masing-masing pastilah punya dasar dan menganggap benar pendapatnya, sebaiknyalah dicermati ketentuan yang berkenaan dengan keberadaan tipikor sebagai extra ordinary crime.
Di dalam konsideran "menimbang", butir a, pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan; tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Paparan di dalam konsideran "menimbang" pada suatu UU sesungguhnya merupakan di antara pertimbangan yang mendasari disusunnya UU dimaksud. Karenanya, tak bisa dipungkiri bahwa kalimat konsideran "menimbang", butir a, pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu menegaskan tipikor merupakan extra ordinary crime sehingga upaya pemberantasannya pun harus dilakukan secara extra ordinary. Lagian, ngapainlah bersusah-susah pakai cara luar biasa kalau yang akan diberantas bukan hal yang luar biasa alias biasa-biasa saja?
Dengan demikian, tipikor sebagai extra ordinary crime tak terbantahkan, karena berdasarkan ketentuan yang mengaturnya memang demikianlah bekeradaannya. Justru alasan Benny K Harman, tipikor tak lagi extra ordinary crime karena sekarang semakin marak atau biasa terjadi dan pelakunya sudah tak terbatas di antara kalangan pejabat kelas atas tapi juga orang-orang biasa mulai kepala desa, merupakan keadaan-keadaan yang sangat menggambarkan tipikor sebagai extra ordinary crime.
Sangatlah aneh menganggap tipikor bukan lagi extra ordinary crime, padahal sudah jelas semakin marak dan kerap terjadi. Kalaupun pelakunya tak terbatas lagi di antara pejabat kelas atas, bahkan orang-orang biasa mulai kepala desa pun kini ada yang melakukannya, malah semakin mempertegas tipikor merupakan extra ordinary crime. Karena orang biasa saja sudah ikut-ikutan melakukannya, padahal sudah jelas penuh risiko dan bukan kerja gampangan, berarti keadaannya sudah sangat luar biasa.
Kalau tipikor bukan lagi extra ordinary crime, berarti hukuman terhadap para pelakunya cukuplah yang ringan-ringan saja? Andai demikian, kian membesarlah perangah: Luar biasa, tipikor bukan kejahatan luar biasa! ***
* Penulis sastrawan dan wartawan.
sumber:analisadaily.com
Opini
Birokrasi, Investasi, dan Jalan Baru Pembangunan Provinsi Riau
DALAM Dalam diskursus pembangunan daerah, otonomi sering kali dipahami secara sederhana: jika infrastruktur dibangun, investasi akan datang; jika investasi datang, ekonomi daerah akan tumbuh. Pandanga
Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi
Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Bekasi, 29-30 Agustus 2025, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan penuh suasana demokratis, Direktur Utama L
Pilkada Rohil: Sejarah Berulang Petahana Tumbang, Bistamam Harapan Baru Rokan Hilir
TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang penuh tantangan bagi Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pada 27 November 2024, masyarakat Rokan Hilir memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati da
Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang
Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan
Blackpink, Kaum Muda, dan Nasionalisme
Indonesia pada Maret ini kedatangan group K-Pop dunia asal Korea Selatan, Blackpink. Rasanya tak ada kaum Milenial maupun Gen-Z yang tidak kenal dengan group ini. Antusiasme ditunjukkan Blink dengan k