Jumat, 01 Mei 2026
  • Home
  • Opini
  • Tipikor Bukan Kejahatan Luar Biasa!

Opini

Tipikor Bukan Kejahatan Luar Biasa!

Oleh: YS Rat, SH
Minggu, 11 Feb 2018 06:11
(Foto: Internet)
Ilustrasi

LEWAT pertengahan 2017, dunia hukum Indonesia diting­kahi hal yang jika direspon selintas kesannya biasa-biasa saja. Apakah gerangan hal di­mak­­­sud? Pernyataan yang dilontar­kan Ketua Panitia Kerja (Panja) Ran­cangan Undang-Undang Kitab Un­dang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) DPR, Benny K Harman, bah­wa tindak pidana korupsi (tipikor) bukan lagi kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Memang terkesan biasa-biasa saja jika direspon selintas. Kesan bagai­ma­­na pula yang mengemuka jika di­cer­mati secer­mat-cermatnya? Dari­pa­danya sangat mungkin menyentak pe­ra­ngah: Luar biasa, tipikor tak keja­hat­an luar biasa!

Mempertanyakan mengapa pera­ngah yang sedemikian itu dimung­kin­kan, justru jawabnya secara tersirat ada pada per­nyataan plus alasan Benny K Har­man tentang tipikor yang me­nu­rutnya bukan lagi kejahatan luar biasa.

Diberitakan detik.com, Kamis (6/7/2017), Benny K Harman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, di hari yang sa­ma, mengatakan tipikor sekarang su­dah mengalami pergeseran dari extra or­dinary crime menjadi ordi­nary crime. Sebaliknya, menurut dia, yang men­jadi extra ordinary bukan keja­hatannya tapi badan yang me­ne­gak­kan hukum.

Dia pun beralasan, korupsi sema­kin marak, merupakan keja­hatan bia­sa dan dilakukan orang-orang biasa mu­lai kepala desa. Dikatakannya, da­hulu tipikor merupakan extra ordina­ry crime karena berdampak massif dan dilakukan pejabat kelas atas. Da­lam hal ini sangat jelas Benny K Har­man berpandangan, tipikor seba­gai extra ordinary crime atau bukan di­da­sarkan pada bagaimana dampak dan siapa pelakunya.

Tentu sangat dimaklumi, selepas Benny K Harman melon­tarkan per­nya­taan tipikor bukan lagi extra or­dinary crime, mem­buncahlah respon tak sependapat dari sejumlah kala­ngan. Di antaranya Wasekjen PKS, Mar­dani Ali, menegaskan tipikor ma­sih extra ordi­nary crime karena dam­pak­nya massif dan berpotensi menim­bul­kan kerugian negara sangat besar. "Kalau dianggap korupsi nggak extra ordinary crime, itu sebuah kemun­dur­an," ujarnya, Jumat (7/7/2017/de­tik.com).

Wasekjen Golkar Ace Hasan Syad­zily, juga berpendapat ko­rupsi masih extra ordinary crime karena berdam­pak besar pada keuangan negara. Melalui pesan singkat, Jumat (7/7/2017/detik.com), dia mengemukakan menurut pandangannya ko­rupsi ma­sih merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime karena sa­ngat jelas menggerogoti keuangan ne­gara dan merugikan masyarakat.

Daripada mempertemulagakan pen­dapat di antara mereka, yang ma­sing-masing pastilah punya dasar dan menganggap benar pendapatnya, se­baik­nyalah dicermati ketentuan yang berkenaan dengan keberadaan tipikor sebagai extra ordinary crime.

Di dalam konsideran "menim­bang", butir a, pada UU No­mor 20 Ta­hun 2001 tentang Perubahan atas UU No­mor 31 Ta­hun 1999 tentang Pem­be­­­­rantasan Tindak Pidana Korupsi di­nyatakan; tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan ne­gara, tetapi juga telah merupakan pe­lang­gar­an terhadap hak-hak sosial dan eko­nomi masyara­kat secara luas, se­hingga tindak pidana ko­rupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberan­tasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Paparan di dalam konsideran "menimbang" pada suatu UU sesung­guh­nya merupakan di antara pertim­ba­ngan yang men­dasari disusunnya UU dimaksud. Karenanya, tak bisa di­pungkiri bahwa kalimat konsideran "menimbang", butir a, pada UU No­mor 20 Tahun 2001 tentang Peru­ba­h­an atas UU Nomor 31 Tahun 1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pida­na Korupsi itu menegaskan tipikor me­rupakan extra ordinary crime se­hingga upaya pemberantasannya pun harus dilakukan secara extra ordinary. Lagian, ngapainlah bersusah-susah pakai cara luar biasa kalau yang akan diberantas bukan hal yang luar biasa alias biasa-biasa saja?

Dengan demikian, tipikor sebagai extra ordinary crime tak terbantah­kan, karena berdasarkan ketentuan yang mengaturnya memang demi­kian­­lah bekeradaannya. Justru alasan Ben­ny K Harman, tipikor tak lagi extra ordinary crime karena sekarang se­makin marak atau biasa terjadi dan pe­lakunya sudah tak terbatas di antara kalangan pejabat kelas atas tapi juga orang-orang biasa mulai kepala desa, me­rupakan keadaan-keadaan yang sa­ngat menggambarkan tipikor seba­gai extra ordinary crime.

Sangatlah aneh menganggap tipi­kor bukan lagi extra ordinary crime, padahal sudah jelas semakin marak dan kerap terjadi. Kalaupun pelaku­nya tak terbatas lagi di antara pejabat kelas atas, bahkan orang-orang biasa mulai kepala desa pun kini ada yang melakukannya, malah semakin mem­per­tegas tipikor merupakan extra ordinary crime. Karena orang biasa saja sudah ikut-ikutan melakukannya, padahal sudah jelas penuh risiko dan bukan kerja gampangan, berarti keadaannya sudah sangat luar biasa.

Kalau tipikor bukan lagi extra ordinary crime, berarti hu­kuman ter­hadap para pelakunya cukuplah yang ringan-ringan saja? Andai de­mi­kian, kian membesarlah pera­ngah: Luar bia­sa, tipikor bukan kejahatan luar bia­sa! ***

* Penulis sastrawan dan wartawan.

sumber:analisadaily.com

Opini
Berita Terkait
  • Sabtu, 14 Mar 2026 15:06

    Birokrasi, Investasi, dan Jalan Baru Pembangunan Provinsi Riau

    DALAM Dalam diskursus pembangunan daerah, otonomi sering kali dipahami secara sederhana: jika infrastruktur dibangun, investasi akan datang; jika investasi datang, ekonomi daerah akan tumbuh. Pandanga

  • Minggu, 07 Sep 2025 10:19

    Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi

    Kongres Persatuan PWI di Cikarang, Bekasi, 29-30 Agustus 2025, telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia. Dengan penuh suasana demokratis, Direktur Utama L

  • Senin, 02 Des 2024 19:18

    Pilkada Rohil: Sejarah Berulang Petahana Tumbang, Bistamam Harapan Baru Rokan Hilir

    TAHUN 2024 menjadi tahun politik yang penuh tantangan bagi Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong. Pada 27 November 2024, masyarakat Rokan Hilir memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati da

  • Senin, 27 Mar 2023 20:06

    Undang Undang Cipta Kerja Yang Sempat Dipandang Tidak Baik Oleh Beberapa Orang

    Dikenal dengan Omni buslaw, UU 11 Tahun 2020  tentang Penciptaan Lapangan Kerja merupakan undang-undang yang fenomenal. Undang-Undang cipta kerja dirancang dengan kecepatan tinggi dan memaparkan

  • Minggu, 12 Mar 2023 09:40

    Blackpink, Kaum Muda, dan Nasionalisme

    Indonesia pada Maret ini kedatangan group K-Pop dunia asal Korea Selatan, Blackpink. Rasanya tak ada kaum Milenial maupun Gen-Z yang tidak kenal dengan group ini. Antusiasme ditunjukkan Blink dengan k

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.