Rabu, 29 Apr 2026

OPINI

Wajah MA Kembali Tercoreng

Oleh: Sagita Purnomo
Jumat, 19 Feb 2016 22:02
Google
Ilustrasi
Lembaga peradilan kita kembali menanggung aib memalukan setelah tertangkapnya salah satu pejabat Mahkamah Agung (MA), dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Kasubdit Kasasi dan PK Kamar Perdata MA berinisial TS bersama seorang pengusaha IS (terpidana korupsi yang belum ditahan) dan seorang pengacara ALE. Ketiganya diduga kongkalikong menunda putusan kasasi.

Dari OTT ini KPK juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 400 juta, uang tersebut berasal dari IS. KPK juga berhasil mengamankan sekoper uang (nominal belum disebutkan) dari rumah TS dikawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan. Namun, asal-usul uang tersebut masih misterius. Apakah termasuk paket dari IS untuk menunda salinan putusan atau uang korupsi dari perkara lainnya.

Sungguh ironis, tertangkapnya pejabat MA ini hanya berselang sebulan setelah MA meluncurkan zona bebas korupsi di internalnya. Itu artinya, karena perbuatan salah satu karyawannya ini, MA sebagai peradilan tertinggi yang menaungi empat lembaga peradilan (Pengadilan Negeri, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara) belum bebas dari zona Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), sangat disayangkan.

Meski nominal yang diamankan dari OTT ini tidak terlalu besar, ini menjadi langkah awal bagi nahkoda baru KPK yang saat ini dipimpin oleh Agus Rahardjo dkk dalam memenuhi kepercayaan rakyat untuk memberantas KKN di Indonesia. Pasalnya, saat penyelesaian dan pemilihan pimpinan KPK beberapa waktu lalu, banyak kalangan yang meragukan sepakterjang dan kredibelitas pimpinan saat ini dalam menangkap tikus-tikus berdasi.

Daftar Merah MA

Berdasarkan informasi yang penulis himpun dari Medanbinsisdaily.com, jauh sebelum tertangkap tangannya TS, KPK juga berhasil mengungkap kasus sejumlah pejabat tinggi MA lainnya. Tentu kita masih ingat dengan penangkapan staff MA, Djodi Supratman, yang ingin mengkondisikan kasus perkara atas permintaan pengacara Mario Bernando. Djodi menerima sejumlah uang di kantor Mario dalam beberapa tahap. Selain itu, KPK juga telah menangkap mantan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Harini Wiyoso. Usai pensiun, Harini menjadi pengacara dan mencoba menyuap majelis kasasi yang terdiri dari Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim dengan uang kurang lebih Rp 5 miliar. 

Djodi dan Mario sama-sama mendapat hukuman dua tahun penjara. Ada pula kasus yang tidak sampai ke persidangan dan hanya diselesaikan secara internal. MA memecat staff hakim agung berinisial Isn KS karena mencatut nama bosnya. Kasus lainnya, hakim agung Ahmad Yamani memalsu putusan gembong narkoba Hengky Gunawan dan mencoret amar putusan menjadi 12 tahun penjara. MA menyelesaikan kasus ini secara internal dengan memecat Yamani dan tidak meneruskan kasus ini ke tahap meja hijau.

Terlibatnya sejumlah hakim dan pejabat penting di MA dalam kasus KKN, tentu saja semakin menggerus kepercayaan publik akan penegakan hukum yang bersih dan rasa keadilan. Mengingat peran MA yang sangat besar dalam penegakan hukum, terutama untuk menentukan hukuman ideal bagi tersangka korupsi, harusnya hakim-hakim MA 'buta' agar tidak tergoda dengan berbagai suap menyuap melalui terdakwa atau lobi-lobi pejabat MA itu sendiri. Tergerusnya kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan, khusunya MA ini juga seiring dengan data yang dilansir ICW.

Vonis Ringan

ICW melansir data pada 2015 hukuman pidana korupsi semakin ringan dibandingkan tahun 2014. Pada semester pertama tahun 2014, rata-rata vonis untuk pelaku korupsi sekitar dua tahun dan sembilan bulan. Sementara, selama semester pertama 2015 rata-rata hakim menjatuhkan vonis terhadap pidana korupsi hanya dua tahun dan satu bulan penjara. Dalam periode itu, ICW memantau sebanyak 193 perkara korupsi dengan 230 terdakwa perkara yang telah diperiksa dan diadili di pengadilan, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi serta peninjauan kembali di MA.

Dari ratusan perkara tersebut, sebanyak 163 terdakwa dihukum satu hingga empat tahun dan masuk dalam kategori ringan, sebanyak 12 terdakwa divonis sedang dengan hukuman sekitar empat hingga 10 tahun penjara dan hanya tiga terdakwa yang divonis berat dengan hukuman di atas 10 tahun. Bukan hanya itu, lebih mengejutkan lagi terdapat sebanya 35 terdakwa diputus bebas oleh pengadilan tipikor tingkat pertama dan tiga terdakwa diputus bebas di tingkat MA. Padahal, dibandingkan dengan semester yang sama pada tahun 2014, hanya 20 terdakwa perkara korupsi yang divonis bebas.

Menurut Peneliti ICW, Aradilla Caesar, mengatakan selain vonis bebas, rata-rata putusan hakim untuk terdakwa korupsi juga sangat rendah yaitu dua tahun dua bulan. Arad menyatakan tuntutan jaksa yang ringan dan tidak adanya pedoman penanganan kasus korupsi bagi para hakim dari MA menjadi penyebab rendahnya putusan hakim pengadilan Tipikor itu. 

"Jaksa masih menuntut dengan tuntutan yang sangat ringan, rata-rata dituntut 1 tahun 6 bulan. Dari awal tuntutan itu ringan, sehingga pengadilan tipikor juga melakukan memutuskan cukup ringan. Kedua MA ini tidak memiliki pedoman pemidanaan, jadi ketika dihadapkan pada satu kasus dan diputuskan bersalah Hakim bisanya menjatuhkan hukuman dengan hati nurani tidak ada hitungan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga ada disparitas putusan. Pakai rasa-rasa hakim saja, jadi tidak ada batasnya," jelas Arad.

Tidak adanya pedoman itu, menurut Arad menyebabkan perbedaan vonis terhadap tiap terdakwa kasus korupsi juga tinggi, untuk kasus dengan kerugian negara yang sama hukumannya bisa berbeda jauh. Tak heran jika untuk kasus dengan tuntutan hukuman yang tinggi pun, vonisnya bisa sangat rendah. Sebagai contoh, kasus terdakwa pada kasus pencucian uang dalam proyek Migas di Batam, Deki Bermana dibebaskan hakim PN Pekanbaru, padahal jaksa menuntut 15 tahun. (BBCIndonesia)

Tuntutan rendah dari jaksa penuntut umum, seharusnya tidak menjadi alasan sekaligus mempengaruhi hakim dalam membuat putusan. Dalam konsep peradilan pidana yang bertujuan menemukan kebenaran materil, harusnya hakim berperan aktif dengan menggali nilai-nilai dan faktor lain dalam mengadili perkara, terutama membuat putusan. Hakim diberi kebebasan sepenuhnya dan memiliki keyakinan serta penilaian tersendiri dalam membuat putusan. Hakim tidak hanya berpatokan kepada dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut. Selain berpedoman kepada UU Pemberantasan Tipikor, hakim hendaknya juga mempertimbangkan kondisi lainnya.

Korupsi merupakan kejahatan sistematis yang memberi dampak buruk bagi keberlangsungan bangsa dan kelangsungan moral integritas generasi penerus. Jika tidak ada efek jera yang dialami terpidana tipikor melalui hukuman penjara, seharusnya hakim aktif menggali nilai-nilai lain di luar UU Pemberantasan Tipikor. Jika hakim hanya berpedoman kepada dakwaan dan tuntutan jaksa, maka hal tersebut hanya sebagai tindak lanjut hukuman bagi kejahatan korupsi, bukan sebagai salah satu upaya untuk memberantas dan menekan kejahatannya.

Alangkah bijaksananya jika hakim membuat trobosan baru dalam menghukum terdakwa kasus koruptor demi memberi efek jera, sembari berharap kejahatan kera putih ini dapat diminimalisir melalui keputusan hakim itu. 

Menurut hemat penulis, upaya memberi efek jera terhadap pelaku koruptor hanya ada ditangan hakim sebagai wakil tuhan di muka bumi yang memiliki kekuasaan penuh tanpa intervensi dari pihak manapun. Dengan berpedoman kepada rasa keadilan yang hakiki serta nilai-nilai Pancasila, seharusnya para hakim memiliki cara sendiri dalam memberi efek dalam menghukum terdakwa kasus korupsi. (Sumber:analisadaily.com)

Penulis adalah Alumni FH UMSU 2014

Opini
Berita Terkait
  • Selasa, 28 Apr 2026 22:18

    Budaya Indonesia Masuk Ruang Digital, Ini yang Terjadi di Museum Nasional

    JAKARTA - Pemerintah bersama sejumlah pihak swasta dan platform digital menghadirkan pameran serta aktivasi karakter kreatif yang terinspirasi budaya Indonesia di Museum Nasional Indone

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:15

    Pasca Kecelakaan, Bos Danantara Tegaskan Evaluasi Total Sistem Keselamatan Kereta

    JAKARTA â€" Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan P. Roeslani menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas tragedi kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek pad

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:12

    Purbaya Akan Tanggung 100 Persen PPN Avtur

    JAKARTA â€" Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:10

    Tembus Sistem Pertahanan AS, Jet Tempur Jadul F-5 Iran Bom Pangkalan Udara Kuwait

    JAKARTA â€" Sebuah laporan mengklaim bahwa jet tempur lawas F-5 Angkatan Udara Iran berhasil menembus sistem pertahanan udara AS dan mengebom pangkalan militer Camp Buehring di Kuwait dalam peran

  • Selasa, 28 Apr 2026 22:08

    Iran Ajukan Proposal kepada AS untuk Buka Selat Hormuz, Akhiri Perang

    JAKARTA - Iran telah mengajukan proposal baru kepada Amerika Serikat (AS) untuk membuka kembali Selat Hormuz dan mengakhiri perang, dengan menunda negosiasi nuklir ke tahap selanjutnya. Proposal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.