- Home
- Pendidikan
- Aksi Guru Honorer Buat Video Syur yang Tak Patut Digugu dan Ditiru
pendidikan
Aksi Guru Honorer Buat Video Syur yang Tak Patut Digugu dan Ditiru
detik.com
Sabtu, 21 Sep 2019 09:12
Satu tahun menjalin hubungan terlarang, RIA dan RJ melakukan perbuatan di luar batas. Aksi tak senonoh itu tanpa sepengetahuan RJ, divideokan oleh RIA. Saat RJ meninggalkannya, RIA yang merasa sakit hati lalu mengunggah foto-video mesum itu ke media sosial.
"Saya sakit hati dia mendadak meninggalkan saya," ucap RIA di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/9/2019).
"Keduanya pengajar SMK di daerah Purwakarta. Pelaku RIA adalah guru mata pelajaran mesin otomotif dan saudari RJ guru bahasa Inggris," ujar Hari.
Video mesum itu direkam pada Juni 2019 saat keduanya melakukan hubungan suami istri di dalam mobil. Lokasinya di area parkir supermarket di Purwakarta. Video yang hanya menampilkan wajah RJ berseragam PNS itu lantas disebar oleh RIA pada Agustus 2019.
Kepada polisi, RJ tidak mengetahui ada video itu. Ia tidak menyadari RIA merekamnya.
"Statusnya perempuan masih saksi, karena yang bersangkutan tidak mengetahui saat dibuat video," kata Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata.
Sementara itu status RIA, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar Hari.
Dengan adanya kasus ini, keduanya dipecat dari sekolahnya. Surat pemecatan terhadap keduanya ditandatangani dua kepala SMK yang diketahui sejumlah saksi di antaranya Kepala TU Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Nanang Wardana, Ketua MKKS SMK Kabupaten Purwakarta Darta, dan Ketua FKKSS Kabupaten Purwakarta Uyat Sudaryat.
Isi surat menjelaskan bahwa RJ melamar ke SMK yang terakhirnya ini pada Agustus 2019. Ia guru honorer yang mengajar bahasa Inggris. Sebelumnya, RJ mengaku pernah mengajar di SMK lainnya di Purwakarta.
Sementara RIA, lelaki pemeran video mesum itu, mengajar di SMK sejak Agustus 2019. Ia berstatus guru bantu menggantikan guru otomotif yang tengah melanjutkan sekolah.
"Langkah selanjutnya, dengan tegas memberhentikan guru bersangkutan pada hari ini. Langkah selanjutnya, dengan tegas memberhentikan guru bersangkutan pada hari ini," kalimat dalam surat itu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut bersuara. Ia prihatin kasus ini terjadi, terlebih dilakukan oleh guru.
"Intinya kami menyesalkan setiap hal-hal yang tidak baik yang beredar di masyarakat di era digital seperti ini, mudah-mudahan polisi bisa memberikan sangsi tegas," katanya.
Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa agar Tak Ditahan
JAKARTA â€" Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka,
Nekat Manipulasi Data Visa, Tiga WN Tiongkok Dideportasi
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis da
MPR dan UNHAS Bahas Pasal 33 UUD 1945, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan
Jakarta - Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI bersama Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk 'Evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republi
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Penggerak UMKM Padang Pariaman
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan menyelenggarakan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA 2026. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni 2026 di Kantor Bupat
Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah FIFA ASEAN Cup 2026 yang akan digelar pada 21 September hingga 6 Oktober 2026. Bahkan, Pr