- Home
- Pendidikan
- Pemerintah Langgar Kebebasan Berserikat Guru
Pemerintah Langgar Kebebasan Berserikat Guru
Sabtu, 12 Des 2015 10:29
Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan, surat edaran yang menghimbau guru tidak perlu datang ke HUT PGRI sudah melanggar kebebasan seseorang untuk berserikat dan berpendapat. Pemerintah sudah dengan sengaja membatasi warga Negara untuk bebas beraktivitas dan menyelenggarakan suatu peringatan hari lahir suatu organisasi yang tidak menggangu keamanan Negara.
"Pemerintah itu secara langsung menggunakan kewenangannya untuk menekan kebebasan berekspresi warga negara. Itu sudah melanggar hak azasi manusia," kata Natalius.
Natalius menekankan, pemerintah adalah aktor pelaksana dan penegak hak azasi manusia. Sementara PGRI sebagai organisasi masyarakat adalah aktor yang mempunyai hak untuk bebas berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya di muka umum.
Guru, ujarnya, sudah sepantasnya mempertanyakan himbauan pemerintah itu. Pasalnya, Kemdikbud seharusnya menjadi aktor yang bertanggung jawab di bidang pendidikan serta Kemenpan dan RB adalah pelaku yang sewajibnya membina birokrasi.
"Jika semakin dibiarkan, maka tindakan menekan kebebasan berekspresi tersebut akan memperluas arogansi pemerintah yang tidak mengindahkan hak azasi manusia," tegasnya.
Natalius menerangkan, pemerintah bisa melarang organisasi untuk berekspresi dalam kaitannya dengan hak azasi jika organisasi itu mengancam keutuhan negara. Organisasi seperti GAM, RMS ataupun ISIS itu sah saja dilarang jika ingin berserikat karena termasuk kelompok pemicu instabilitas nasional. Tetapi melarang organisasi seperti PGRI tidak boleh karena mereka tidak mengancam keutuhan negara dan stabilitas nasional.
Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin sependapat dengan Komnas HAM bahwa surat edaran tersebut sudah melanggar hak azasi guru. Pemerintah juga sudah melanggar konstitusi sebab guru sebagai warga negara berhak merayakan HUT PGRI meski pemerintah sudah merayakan Hari Guru Nasional pada November lalu.
"Guru tidak wajib mematuhi isi surat edaran tersebut karena sudah tidak masuk akal. Sedangkan pemerintah juga tidak boleh memberi sanksi apa pun bagi guru yang akan hadir dalam perayaan tersebut," tandasnya.
Road To RBR 2026, Polres Inhu Sukses Laksanakan Fun Run 8K, Sekaligus Penyerahan Juara Turnamen E-Sport
INHU-Semangat olahraga, kebersamaan, dan kolaborasi antara aparat serta masyarakat terasa kuat di halaman Mako Polres Indragiri Hulu (Inhu), Minggu (21/6/2026) pagi. Sejak pukul 06.00 WIB, ratusan pes
Simpatisan Komitmen Kawal Realisasi Target Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Ribuan massa aksi yang mengatasnamakan Simpatisan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Malang Raya menyelenggarakan Apel Akbar dan Senam Bersama di Alun-Alun Tugu, Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu (20
Presiden Prabowo Setujui Gagasan Pelatnas Multiyears, Mensetneg dan Seskab Follow Up Anggaran
BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan besar untuk memperkuat pengembangan ekosistem olahraga nasional. Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) E
Delegasi Malaysia Lirik Potensi Besar Kelapa Rangsang Meranti
SELATPANJANG - Pasar internasional kembali melirik kekayaan alam Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan asal Malaysia, Grisek Jaya Sdn. Bhd, terjun langsung menjajaki peluang bisnis dan perdagangan k
Bupati Tabanan Buka Festival Jatiluwih Ke-7, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pariwisata Lokal
Bupati Tabanan, Bali, I Komang Gede Sanjaya, secara resmi membuka Festival Jatiluwih Ke-7 Tahun 2026 pada Sabtu, 20 Juni 2026. Acara ini akan berlangsung hingga Minggu, 21 Juni 2026, dengan tujuan uta