Ini anggota TNI & Brimob yang rampok mobil pembawa uang ATM

Kamis, 01 Okt 2015 19:21

Dua anggota Denintel Kodam IV Diponegoro Jawa Tengah itu bernama Sertu Thrisna Prihantoro dan Serda Isac Korputi yang dikenal sebagai atlet tinju dari kesatuan Banteng Raiders (BR) TNI-AD.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Alloysius Liliek Darmanto, mengungkapkan, ketiganya ditangkap setelah tim gabungan TNI-Polri itu melakukan upaya pengejaran selama tiga hari.
"Ketiga berhasil meringkus ketiga tersangka yang membawa kabur uang sejumlah Rp 5,7 miliar sesuai yang dilaporkan korban. Tapi kami dapatkan saat penangkapan Rp 4,883 miliar," ungkap Liliek saat gelar perkara di Direskrimum Polda Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (1/10).
Ketiganya
ditangkap secara terpisah. Penangkapan lebih dulu dilakukan pada Serda
Isac Karputi kemudian Sertu Sutrisna dan terakhir anggota brimob
Brigadir Supriyanto.
"Pertama Serda Isac ditangkap semalam di
Kota Semarang. Kemudian Sutrisna disergap tadi pagi saat di Kawasan
Wisata Bandungan, Kabupaten Semarang dan kemudian oknum anggota Brimob
Srondol, Polda Jateng Brigadir Supriyanto yang ditangkap saat melarikan
diri di Yogyakarta," terangnya.
Selain mengamankan ketiganya,
petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Kawasaki
dan empat koper uang tunai hasil perampokan senilai Rp 4,883 miliar.
Uang dari tangan Serda Isac Korputi disita Rp 1,3 miliar, kemudian dari
tangan Sertu Sutrisna Rp 1,08 miliar sedangkan Brigadir Polisi
Supriyanto sebesar Rp 2,5 miliar.
Kepala Penerangan Daerah
Militer (Kapendam) Kodam IV Diponegoro, Kolonel Zaenul Bahar, anggota
yang merampok uang untuk ATM sneilai Rp 4,8 miliar masih diperiksa
secara intensif di satuan mereka.
"Tersangka oknum TNI masih dalam pemeriksaan satuannya di Denintel Kodam IV Diponegoro Jawa Tengah," terangnya.
Zaenul
menjelaskan, dua oknum anggota intel TNI AD yang bertugas di wilayah
Jawa Tengah ini nantinya mereka juga akan menjalani proses peradilan
sipil usai dilakukan pemeriksaan di Markas Pomdam IV Diponegoro Jawa
Tengah.
"Tugasnya luas, di seluruh wilayah Kodam IV Diponegoro
Jawa Tengah. Tetap akan kami proses sesuai prosedur dan sesuai sesuai
hukum demikian," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, selain
terancam dipecat, ketiga anggota dari TNI-Polri ini akan dijerat dengan
pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun
penjara.
Sebelumnya, perampokan ini terjadi hari Selasa malam
(29/9) lalu sekitar pukul 18.30 WIB Brigadir Supriyanto, seharusnya
mengawal uang yang dibawa oleh PT Advantage malah menodong karyawan
bernama Frendy Agus Irawan. Sementara kedua oknum anggota Denintel TNI
Kodam IV Diponegoro Jawa Tengah memindahkan uang ke mobil lainnya yang
sudah diterparkir di lokasi kejadian. (merdeka.com)

Perbuatan Tak Senonoh Buruh Harian Lepas Terungkap, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku
INHU-Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu komplek perumahan karyawan perusahaan swasta d

PHR Hadirkan Buku Eksklusif “Melayu Lestari” di Perpustakaan Soeman HS
PEKANBARU-Dalam upaya melestarikan dan mengenalkan kekayaan budaya Melayu kepada generasi muda, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyerahkan buku "Melayu Lestari" kepada Perpustakaan Soeman HS Provinsi R

Kadernya Abdul Karding Kena Reshuffle, Ini Respons PKB
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencopot Abdul Kadir Karding dari jabatannya sebagai Menteri Perlindungan P

Kontras: 3 Demonstran Hilang Ternyata Ditahan Polisi, 5 Masih Raib
Teka-teki keberadaan tiga demonstran yang dilaporkan hilang seusai aksi ricuh akhir Agustus 2025 mulai terkuak. Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) memastikan ketiganya ter

Kemenhan: TNI Hanya Bantu Polri, Bukan Ambil Alih Pengamanan
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) angkat bicara terkait keterlibatan prajurit TNI dalam patroli pada sejumlah lokasi baru-baru ini. Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabo