Senin, 03 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • 2 Kapal Tabrak Terumbu Karang di Babel, Pengusaha Bayar Denda Rp 35 M

Peristiwa

2 Kapal Tabrak Terumbu Karang di Babel, Pengusaha Bayar Denda Rp 35 M

Selasa, 19 Mar 2019 11:34
Detik.com
Foto: Kapal tabrak terumbu karang (ist.)
JAKARTA - Pemilik kapal MV Lyric Poet dan MT Alex membayar denda Rp 35 miliar karena menabrak terumbu karang di Bangka Belitung. Pembayaran itu dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Denda itu dibayarkan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses itu juga dikawal oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Untuk itu, KKP menindaklanjuti kejadian kandasnya kedua kapal dimaksud berkoordinasi dan bekerja sama dengan KLHK dan instansi terkait lainnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (19/3/2019).

MV Lyric Poet merupakan kapal pengangkut barang dengan panjang 229 m dan lebar 32,25 m berbendera Bahama. Kapal tersebut kandas di perairan Bangka Belitung Laut Natuna (± 80 mil laut dari Kota Pangkal Pinang) pada 24 Maret 2017. Sementara, MT. Alex (crude oil tanker) dengan panjang 333 m dan lebar 60,04 m berbendera Belgia, pada tanggal 12 April 2017 kandas di perairan Manggar Belitung Timur (± 65 mil laut dari kota Manggar ke Selat Karimata).

KKP dan perwakilan perusahaan melakukan survei bersama untuk mengetahui luasan dan dampak kerusakan terumbu karang serta perhitungan kerugian.

Atas kejadian kandasnya kedua kapal tersebut Pemerintah Indonesia, melalui KKP dan KLHK serta beberapa Kementerian/Lembaga lainnya melakukan upaya investigasi dan negosiasi dengan pemilik untuk penyelesaian kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang di kedua lokasi kapal kandas.

Tuntutan pembayaran kerugian kepada pemilik kapal meliputi kerugian berdasarkan perhitungan nilai ekologi, nilai ekonomi atau kerugian masyarakat, serta restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang yang diakibatkan oleh kandasnya kedua kapal tersebut.

Pada 14 Februari 2019 disepakati besaran nilai kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang, masing-masing sebesar USD 1.346.689 setara Rp 19.122.983.800 untuk kapal MT Alex, dan sebesar USD 1.180.984 setara Rp 16.769.972.800 untuk kapal MV Lyric Poet.

"Penandatangan Berita Acara Kesepakatan dilaksanakan pada 12 Maret 2019. Atas kesepakatan tersebut, kedua perusahaan akan melakukan pembayaran melalui rekening KLHK yang selanjutnya akan disetor ke kas negara," ujarnya.


Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 03 Agu 2026 15:29

    Golkar Mulai Cek Potensi Caleg untuk Pemilu 2029 Akhir Tahun Ini

    Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengungkap Partai Golkar kini mulai mengecek potensi calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2029. Dia mengatakan hal tersebut mulai dilakukan sehingg

  • Senin, 03 Agu 2026 15:26

    Warga Diminta Unggah Warung Tramadol, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak masyarakat memerangi peredaran tramadol dan minuman keras ilegal dengan memanfaatkan media sosial.Ia menyebut akan menyiapkan hadiah bagi warga yang melaporka

  • Senin, 03 Agu 2026 15:25

    Pilot Penyelundup 25 Kg Ekstasi Ternyata Bawa Urine Bersih untuk Kelabui Petugas

    Seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSO diduga menyiapkan skenario untuk mengelabui pemeriksaan, sebelum ia ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terkait penyelundupan pil

  • Senin, 03 Agu 2026 14:59

    Bupati Inhu Suntik Semangat Tiga Atlet Muaythai yang Wakili Riau di Kejurnas 2026

    INHU - Tiga atlet Muaythai terbaik asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)â€"Nailul, Zaki, dan Bara resmi dipercaya untuk memperkuat kontingen Provinsi Riau dalam ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Muay

  • Senin, 03 Agu 2026 14:55

    Ketua DPRD Pekanbaru Sambut Positif Pelantikan Zulhelmi Arifin sebagai Sekda Definitif

    PEKANBARU â€" Zulhelmi Arifin resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru definitif pada Senin (3/8/2026) sore di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.Pelantikan Zulhelmi Arifin, yang

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki