Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • 21.073 Pelanggar di Riau Ditindak Selama 2 Pekan Operasi Zebra Lancang Kuning

21.073 Pelanggar di Riau Ditindak Selama 2 Pekan Operasi Zebra Lancang Kuning

admin
Selasa, 18 Okt 2022 08:26
pekanbaru.tribunnews.com

PEKANBARU-Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 sudah selesai digelar.

Operasi di bidang lalu lintas ini dilaksanakan mulai 3 Oktober - 16 Oktober 2022, atau selama 14 hari.

Selama Operasi Zebra ini, ada sekitar 21.073 orang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas ditindak.



Angka ini merupakan hasil penindakan oleh petugas di wilayah hukum Polda Riau.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah merincikan, dari 21.073 pelanggar yang ditindak, 13.469 diantaranya diberi teguran.


Kemudian 7.604 pelanggar, disanksi tilang. Baik itu yang terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE,) maupun tilang di tempat.


"Pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI dan pengendara mobil yang tidak mengenakan safety belt (sabuk pengaman, red)," kata Firman, Senin (17/10/2022).

Ia menerangkan, selama Operasi Zebra, petugas Polda Riau dan jajaran memperbanyak kegiatan preemtif dan preventif ketimbang penegakan hukum.


Seperti bagi-bagi helm, leaflet atau brosur tertib berlalu lintas, kegiatan Polsanak dan strong point pada simpul-simpul kemacetan.

"Untuk penegakan hukum hanya melalui ETLE dan e-tilang untuk pelanggaran yang menyebabkan fatalitas kecelakaaan dan kasat mata," beber Firman.


Ia menambahkan, jumlah kegiatan preemtif dan preventif secara umum meningkat dibandingkan tahun lalu.

Ia mengklaim, hal ini berdampak angka pada menurunnya angka kecelakaan lalu lintas pada tahun ini, jika dibanding tahun 2021.

Setidaknya ada 7 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2022.


Diantaranya tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan pelanggaran kasat mata lainnya.



Editor: 1

Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.