Kamis, 23 Apr 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • 3 Warga Temanggung Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Bulan Puasa

Peristiwa

3 Warga Temanggung Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Bulan Puasa

Jumat, 08 Jun 2018 16:03
detik.com
Para tersangka peracik dan penjual miras oplosan saat gelar perkara
Temanggung - Tragis! Tiga warga Temanggung, Jateng, diketahui tewas setelah melakukan pesta miras oplosan yang dilakukan di bulan puasa. Polisi segera bertindak dengan mengamankan peracik, penjual hingga pemilik terakhir minuman tersebut.

"Tiga orang warga meninggal setelah pesta miras oplosan di rumah Arif M (39), warga Dusun Kayogan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Temanggung, pada Rabu (6/6) sekitar pukul 20.00 WIB," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, Jumat (8/6/2018).

Wiyono menuturkan, pesta miras dilakukan oleh Arif bersama sejumlah temannya. Selang satu hari, Arif bersama satu orang temannya, Ahmad B (27) warga Lingkungan Kasihan, Kecamatan/Kabupaten Temanggung meninggal dunia.

"Terakhir ada satu korban lagi meninggal dunia Jumat pagi tadi, yakni Bimo Sakti (28) warga Dusun Kayogan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Temanggung. Satu orang lainnya yang ikut pesta miras, FAG (17), berhasil selamat," ungkap Wiyono.

Dari keterangan FAG, polisi kemudian mengamankan Iman C (32) warga Kelurahan Giyanti, Kecamatan/Kabupaten Temanggung yang berperan sebagai penjual. "Tersangka Iman ini mengaku diminta untuk menjualkan miras oplosan atas perintah pasangan suami-istri selaku pemilik miras tersebut," terang Wiyono.

Polisi juga mengamankan suami istri Edi R (50) dan Sri S (35), warga Dusun Genting, Desa Gentingsari, Kecamatan Bansari, Temanggung yang merupakan pemilik miras. Selain itu, pasangan suami istri Wardani (43) dan Eko S (35) warga Dusun Kamal Timur, Kelurahan Menggoro, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, selaku peracik miras oplosan.

Kelima tersangka akan dijerat pelanggaran Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider 146 ayat 2 huruf b juncto pasal 140 UU No 18 th 2012 tentang Pangan dan Pasal 55 KUHP. "Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," jelas Wiyono.

(detik.com)
Berita Terkait
  • Kamis, 23 Apr 2026 08:24

    KAMPAK Rohil Kembali Protes, Pertanyakan Kinerja Aparat Rohil

    Rokan Hilir-Koalisi Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Kriminal Rokan Hilir (KAMPAK Rohil) kembali melakukan aksi protes dengan membentangkan empat spanduk di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/04/2026).A

  • Kamis, 23 Apr 2026 08:04

    Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis, Kunci Bangun Kepercayaan Publik di Era Digital

    Pekanbaru-Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa kunci utama membangun kepercayaan publik terhadap Polri terletak pada pendekatan yang humanis dan komunikasi yang efektif di tengah derasny

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:58

    Antisipasi Kecurangan UTBK di UI, Peserta Berhijab Diperiksa Pakai Metal Detector

    DEPOK - Universitas Indonesia (UI) menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026. Pihak panitia pun memperketat pengawasa

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:55

    Curhat Peserta UTBK SNBT 2026 di UI: Soal Lebih Susah dari Kisi-Kisi

    DEPOK - Peserta UTBK SNBT 2026 di Universitas Indonesia (UI) mulai merasakan tantangan dari soal-soal yang disajikan. Farhan Fuadi, salah satu peserta asal Jakarta, mengungkapkan bahwa tingk

  • Rabu, 22 Apr 2026 10:53

    Ulangi Strategi Gaza di Lebanon, Israel Bawa Timur Tengah Menuju “Perang Abadi”

    MADRID â€" Menteri Luar Negeri Spanyol menyatakan bahwa Israel menerapkan strategi militer yang sama di Lebanon Selatan sebagaimana di Jalur Gaza. Ia menegaskan bahwa Israel tidak dapat mempertah

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.