Sabtu, 20 Jun 2026
Bendera SPTI-SPSI Kubu Fuad Kembali Berkibar, Pencatatan Kubu Hijrah Resmi Dicabut Disnaker
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 30 Sep 2022 14:45
ROKANHILIR - Kisruh dualisme kepengurusan SPTI - SPSI kubu Hijrah dengan kubu H. Fuad Ahmad yang sempat bentrok di Bagan Sinembah serta melakukan aksi damai di Kantor Bupati Rohil dan Gubernur Riau akhirnya menemui titik terang.
Hal itu diketahui dari Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir dan beredar luas di masyarakat umum.
Dalam surat yang ditujukan kepada SPTI-SPSI Pimpinan Hijrah itu menerangkan bahwa setelah dilakukan pencermatan dan evaluasi terdapat kekeliruan.
"Telah terjadi kekeliruan pencatatan dan tidak sesuai dengan UU No 21 Tahun 2000 pasal 19 tentang serikat pekerja/buruh yang menyebutkan bahwa nama dan lambang serikat pekerja/buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang dengan serikat yang lebih dulu dicatat," tulis surat dalam poin pertama.
"Mencabut seluruh pencatatan serikat buruh/pekerja SPTI-SPSI pimpinan Hijrah dengan Nomor 04/DTK-SPN/V/2022 sampai dengan Nomor 72/DTK-SPN/VII/2022 yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir terhitung sejak hari ini dikeluarkan," tulis poin kedua.
Surat tertanggal 29 November 2022 itu juga ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Kapolda Riau, Danrem 031/Wirabima, Bupati Rokan Hilir, Ketua DPRD Rohil, Kapolres Rohil, Dandim 0321/Rohil dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau. (ded)
komentar Pembaca