Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Buronan Kasus Korupsi Asal Maluku Ditangkap Jaksa di Pekanbaru.

Buronan Kasus Korupsi Asal Maluku Ditangkap Jaksa di Pekanbaru.

Admin
Rabu, 21 Okt 2020 16:01
Riauterkini.com
PEKANBARU - Seorang buronan kasus korupsi proyek pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Berhasil ditangkap tim jaksa di sebuah hotel di Kota Pekanbaru.

Sunarko, Direktur PT Bima Taruna selaku kontraktor pengerjaan proyek runway itu. Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejari Pekanbaru, di Hotel Asnof Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai, Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai pada Selasa (20/10/20) malam

Kepada wartawan, Asisten Intelejen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, didampingi Kasi Penkum, Muspidauan, dan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel mengatakan, bahwa terpidana Sunarko ditangkap sekitar pukul 20.10 WIB.

" Dalam hal ini, Kami (Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru) hanya membantu menangkap Sunarko," ucap Raharjo Budi Kisnanto.

Penangkapan terpidana Sunarko ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 903 K/PID.SUS/2019 tertanggal 23 Mei 2019 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor : Print-126/Q.1.12/Fuh.3/04/2020 tertanggal 21 April 2020.

Usai penangkapan tersebut, untuk sementara waktu Sunarko diinapkan di sel tahanan Kejati Riau.

Muspidauan SH selaku Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau kepada riauterkini.com, Rabu (21/10/20) siang mengatakan bahwa terpidana Sunarko sudah diterbangkan ke Jakarta pada Rabu pagi.

" Terpidana sudah dibawa ke Jakarta pukul 08.00 WIB tadi," ujarnya.

Untuk diketahui, Pembangunan konstruksi runway Bandara Moa Tiakur pada APBD Kabupaten Maluku Barat Daya dianggarkan pada Tahun Anggaran 2012 senilai Rp19 miliar. Dalam pengerjaannya, proyek tersebut terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Maluku. Sunarko dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan. Selanjutnya, putusan pengadilan tipikor tersebut dikuatkan oleh putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon melallui putusan banding. Sunarko diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 2.961.326.618,64.

Dalam perkara ini, Sunarko, tidak sendirian. Paulus Miru yang merupakan mantan Kadishub Kabupaten Maluku Barat Daya. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian, Nicolas Paulus, selaku konsultan pengawas. Ia divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan. Nicolas juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp241 juta. Dan hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa John Tangkuman yang merupakan mantan Kadishub Maluku Barat Daya. Ia divonis 4 tahun denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan. 
Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.