Minggu, 21 Jun 2026

DPP FSPTI-KSPSI Somasi Bupati dan Disnaker Rohil

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 08 Jul 2022 15:12
Ist
Copy Somasi dari DPP F.SPTI - K.SPSI kepada Bupati dan Disnaker Rohil

ROKANHILIR - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) pimpinan Surya Batubara SH, MH., melayangkan Somasi terhadap Disnaker dan Bupati Rokan Hilir.

Hal itu diungkapkan Wakil Sekretaris II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hilir, M. Syahri Ramadhan SH melalui selulernya, Jumat, 8 Juli 2022.

"Ya, kebetulan saya sendiri yang mengantar somasi pertama itu ke Bupati Rohil dan Disnaker Rohil, begitu juga dengan tembusan yakni Kapolres Rohil, Kapolda Riau, Disnaker Riau dan Gubernur Riau," ungkap Syahri.

Menurutnya, surat rekomendasi Bupati Rohil No : 560/DTK/ 2022/157 tgl 24 juni 2022 tentang pemberitahuan kepada pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir itu seolah-olah mengintervensi perusahaan agar beralih dengan SPTI-SPSI yang dipimpin Hijrah.

"Dalam somasi yang dikirim ke Bupati Rohil tersebut, DPP FSPTI-KSPSI meminta kepada bupati agar mencabut atau membatalkan surat No. 560/DTL /2022/157 tertanggal 24 juni 2022 tentang pemberitahuan kepada pimpinan perusahaan (PKS) di wilayah Kabupaten Rohil," terang Syahri.

Sedangkan untuk Disnaker Rohil, dalam somasinya, DPP FSPTI-KSPSI meminta untuk mencabut dan membatalkan tanda bukti pencatatan F.SPTI - K.SPSI yang tidak sesuai Undang - undang No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.

Lebih lanjut, dalam pasal 18 UU No 21 Tahun 2000 itu mengatur tentang organisasi memberitahukan secara tertulis di instansi pemerintah yang membidangi untuk dicatat.

"Pasal 19 menjelaskan tentang nama dan lambang organisasi yang akan dicatatkan tidak boleh sama dengan organisasi yang lebih dahulu dicatat," terang Syahri kembali.

Dia menjelaskan, apabila terjadi perubahan struktur, Disnaker hanya mendapat surat pemberitahuan dari organisasi.

"Intinya, DPP F. SPTI - K. SPSI menyampaikan, bila tidak mencabut atau pun membatalkan surat tersebut maka dari DPP F. SPTI K.SPSI Akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum baik berlaku pidana maupun PTUN," pungkasnya mengakhiri.

Kabag Hukum Pemda Rohil, Arbaen yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum merespon konfirmasi spiritriau.com tentang somasi tersebut. (ded)

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.