Dilarang Dibawa Mudik, Seluruh Mobil Dinas Pemprov Riau Bakal Kembali Dikandangkan
Admin
Selasa, 19 Apr 2022 16:42
PEKANBARU -? Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali akan mengandangkan seluruh mobil dinas (Mobdin) pejabat di lingkungan Pemprov Riau saat libur cuti bersama pada hari raya Idul Fitri tahun 2022.
Kebijakan ini diambil guna menindaklanjuti arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang memberlakukan aturan larangan bagi ADN menggunakan mobdin untuk mudik lebaran.
"Sudah ada surat dari Menteri, jadi sama dengan sebelum-sebelumnya, bahwa mobil dinas itu tetap disimpan di rumah dinas Gubernur Riau," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Selasa (19/4/2022).
Gubri mengaku sudah memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau agar segera membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau agar semua mobil dinas diparkirkan di halaman belakang rumah dinas gubernur Riau, di Jalan Diponegoro Pekanbaru.
"Dikandangkan ?lagi seperti dulu lah, nanti ada surat edaran ke OPD agar mereka tidak mudik menggunakan mobil dinas, itu tidak boleh," ujarnya.
Sementara ?kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE mengatakan, mobil dinas akan dikumpulkan pada hari terakhir kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Riau sebelum cuti bersama Lebaran.
"Hari terakhir masuk kerja sebelum cuti bersama Lebaran mobil dinas kita kumpulkan, perkirakan tanggal 28 April 2022. Karena mobil dinas Pemprov Riau tidak boleh digunakan selama cuti bersama," katanya.
Untuk teknis pengumpulan mobil dinas pihaknya akan segera menyiapkan surat yang akan disampaikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.
"Teknisnya nanti kita buat suratnya. Karena kami baru mendapatkan arahan dari pak Gubernur. Termasuk nanti kita atur kendaraan dinas yang tidak termasuk yang dikumpulkan. Seperti mobil ambulance kan tak mungkin dikumpulkan. Nanti kita akan minta arahan pak Gubernur, terkait dispensasi-dispensasi kendaraan operasional," ujarnya.