Minggu, 21 Jun 2026
Dugaan Korupsi BLU UINSUSKA, Kejati Riau Kembali Periksa Dua Saksi
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Kamis, 23 Jun 2022 16:49
Internet
PEKANBARU - Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Bantuan Layanan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim (UINSUSKA) Riau Tahun 2019, Kejati Riau kembali periksa 2 orang saksi baru.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH melalui Siaran Persnya menyampaikan bahwa hari ini Kamis 23/6/2022, sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau memeriksa 2 (dua) Orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN.
Kedua saksi tersebut adalah I selaku Ketua Forum Dosen Universitas Sultan Syarif Kasim Riau.
" I diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Mekanisme Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Univessitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019," terang Bambang.
Lalu BH selaku Sekretaris Forum Dosen Universitas Sultan Syarif Kasim Riau diperiksa tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Mekanisme Pengelolaan Keuangan Dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Umversitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 019.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi.
"Tujuannya untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tuhun 2019 yang bersumber dari APBN," ungkapnya. (ded)
komentar Pembaca