Senin, 22 Jun 2026
Dugaan Korupsi Belanja Hibah Kabupaten Siak, Kejati Riau Melakukan Permintaan Keterangan
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 21 Jun 2022 21:57
Internet
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan permintaan keterangan terhadap 4 orang terkait dugaan korupsi Belanja Hibah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2011 s/d 2013.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto., SH., MH., melalui siaran persnya mengatakan bahwa permintaan keterangan ini dilakukan pada Selasa 21/6/2022, sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau.
"Pemeriksaan ini terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK)," terang Bambang.
Ditambahkannya, Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau melakukan pengumpulan data (pukdata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang berhubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Hibah Kabupaten Siak TA. 2011 s/d 2013. (ded)
komentar Pembaca