Fahrin Waruwu
Sidang Perdana H Suparman S.Sos M.Si di PN Kota Pekanbaru dan saat masyarakat Rohul sedang Bersalam-salaman dengan Suparman Selasa (25/10/2016)
PEKANBARU - Sidang perdana Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Suparman S.Sos M.Si bersama mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekan Hari ini Selasa, (25/10/2016) pagi, selain terlaksana sangat berhikmat, seratusan gabungan personil Polresta Kota Pekanbaru siaga dalam pengamanan, juga dua ratusan masyarakat Rohul turut menyaksikan memenuhi ruangan sidang dan seputaran gedung PN tersebut.
Untuk diketahui, sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Kota Pekanbaru setelah menjalani masa penahanan keduanya di KPK RI terkait Tindak Pidana Dugaan suap pembahasan APBD Riau Tahun 2014-2015 lalu. Saat itu keduanya masih menjabat Anggota DPRD Provinsi Riau.
Sidang itu, dipimpin Hakim Ketua Rinaldi Triandiko, didampingi dua Hakim anggota, yakni Editerial,SH dan A Drajat SH didampingi Panitera, sedangkan pembacaan Dakwaan Tiga Jaksa Penuntut, sementara dua terdakwa didampingi oleh Penasehet Hukum yang di ketuai Razman Nasution.
Sementara dari masyarakat Rohul turut hadir menyaksikan, Wakil Ketua DPRD Rohul H Zulkarnain S.Sos, Anggota DPRD Kasmawati, Hardizon Said, Iwan Oje, Ade Hudayana, Harkoni Ampu, Ade Arab, Zul Akmal, dari Keluarga Adi, Fajar, Suhendri Daulay, H. Hamdan, Igus, Evi Yuliana, H, Sarkawi, Ipul Said, Hamid Daulay, Mara Daulay, Edi Yetno, Kades Maisar dan Duaratusan masyarakat Rohul Lainnya.
Sidang itu, setelah pembukaan dengan mengetuk palu, diawali Ketua Hakim Rinaldi Triandiko, didampingi dua hakim anggota, yakni Editerial,SH dan A Drajat SH. menanyakan atau membacakan Profil kedua terdakwa dilanjutkan pembacaan dakwaan terhadap keduanya.
Dalam dakwaan tersebut berbagai terkait pembahasan serta pengesahan APBD, APBDP di DPRD Riau dibacakan oleh Jaksa Penuntut dihadapan terdakwa, Hakim, Penasehet Hukum dan masyarakat yang menyaksikan.
"Terdakwa Satu (1) Yakni Johar Firdaus diduga telah menerima uang senilai Rp 150 Juta dan terdakwa Dua (2) Suparman diduga akan menerima janji sebuah mobil yang akan digunakan Dinas," sebut Jaksa Penuntut.
Usai Jaksa Penuntut membacakan dakwaan, Ketua Hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa dengan melaksanakan pertemuan singkat, terkait langkah apa yang akan dilakukan oleh Penasehet Hukum mereka dalam pembelaan terkait dakwaan tersebut.
Setelah melakukan pertemuan singkat itu, Penasehet Hukum keduanya yang diketuai Razman Nasution didampingi yang lainnya mengatakan, akan menyampaikan Esepsi, karena dakwaan yang dibacakan dinilai tidak memenuhi unsur bukti yang dituduhkan terhadap klainnya yakni Suparman.
"Kami mengajukan Esepsi yang Mulia,"kata Razman yang diiakan PH lainnya.
Dalam kesempatan itu Ketua Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut, karena PH terdakwa Suparman mengajukan Esepsi maka sidang dijadwalkan pada Hari Selasa Tanggal 01 November 2016.
"Siapa yang salah akan ditahan dan yang tidak bersalah akan bebas demi hukum, namun kita lanjutkan sidang seminggu dari sekarang,"kata Ketua Hakim singkat sambil mengetuk palu, tanda sidang ditutup.
Sementara dalam wawancaranya H. Suparman S.Sos M.Si yang juga masih Bupati Rohul itu mengatakan, sebagai warga Negara, dirinya taaat Hukum di NKRI dan siap menjalani proses sidang yang terus dilaksanakan.
"Kalau saya salah, Ikhlaskan saya,"ucapnya dihadapan Dua Ratusan Masyarakat Rohul yang Datang pada persidangan itu.
Pantau spiritriau.com dua ratusan masyarakat Rokan Hulu (Rohul) secara bergantian bersalaman kepada Bupati yang mereka dambakan kembali memimpin atau bersama-sama lagi dengan masyarakat Rohul
Sidang yang dimulai Jam 9.30 Wib dan selesai Jam 11. 00 wib, terpantau situasi aman dan Kondusif, masyarakat Rohul bubar dan pulang masing-masing setelah bersalaman dengan Bupati yang saat ini masih di tunggu-tunggu masyarakat Rohul tersebut. (fah)
Peristiwa