Sabtu, 02 Mei 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Hikmah HUT RI Ke 71, 213 Napi Rutan Kelas II B Siak Dapat Remisi

PERISTIWA

Hikmah HUT RI Ke 71, 213 Napi Rutan Kelas II B Siak Dapat Remisi

Laporan : Sahril Ramadhana
Rabu, 17 Agu 2016 21:40
Sahril Ramadhana
Bupati Siak Syamsuar didampingi rombongan, memberikan SK remisi ke sejumlah tahanan.
SIAK - Dari 213 orang Napi yang mendapat Remisi pada HUT RI Ke 71 ini, sebanyak 16 orang narapidana yang menjalankan hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Siak, Rabu 17/8 Siang sudah bisa menikmati udara segar di luar rutan. Pasalnya, pada peringatan HUT RI ke-71 ini, berdasarkan SK yang  dikeluarkan Menkumham, ke 16 napi tersebut mendapatkan remisi bebas.

"Sesuai pasal 14 ayat (1) Undang - Undang 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. Ini diberikan pada peringatan HUT RI," ucap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) kabupaten Siak, Supriyadi Bcip SH.

Dia juga menyebut, berdasarkan Surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia No.w4.461.pk.01.01.02 tahun 2016 pada tanggal 12 Agustus 2016 tentang remisi umum bagi para nara pidana di rutan Kelas II B Siak dengan jumlah remisi yang diusulkan pihak rutan Siak tahun 2016 ini sebanyak 213 orang. Dengan rincian pengurangan masa hukuman untuk satu bulan sebanyak 127 orang, dua bulan sebanyak 54 orang, tiga bulan sebanyak 20 orang, empat bulan 4 orang, lima bulan sebanyak 6 orang, enam bulan sebanyak 2 orang, sedangkan yang mendapatkan remisi bebas 16 orang.

Dikatakannya, pengurangan masa tahanan yang diperoleh 213 tahanan tersebut adalah warga binaan di Rutan Siak. Selaian berawal dari prilaku yang baik yang telah mereka tunjukan selama menjalankan hukuman, ini juga mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Melalui remisi ini juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat supaya dapat memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dengan masyarakat sekitar.

"Karena bagaimana pun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana juga mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga," kata dia.
                                   
"Setelah keluar dari rutan, mereka juga dapat melanjutkan kehidupan secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak  mereka masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat, sehingga akan tercapai tujuan dari sistem kemasyarakatan," pungkasnya. (ril)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.