Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Sidang Lanjutan Paniai

JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Sidang Lanjutan Paniai

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 04 Okt 2022 12:09
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr. Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H. kembali menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 atas nama Terdakwa Mayor Inf (PURN) Isak Sattu. Senin 3/10/2022 di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.

Kapuspenkum Kejagung RI DR Ketut Sumedana melalui siaran persnya mengatakan bahwa 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu, AKP HM, Kompol Purn PGB dan Kompol S.

Dalam persidangan ini, Majelis Hakim yang hadir yaitu Ketua Majelis Hakim ad hoc Pengadilan HAM Berat Sutisna Sawati, S.H., Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, S.H., Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, S.H., M.H., serta Hakim Anggota Siti Noor Laila.
Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 06 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ***
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.