Minggu, 21 Jun 2026
JPU Kejati Riau dan JPU Kejari Bengkalis Terima Tersangka dan BB Perkara 59.094,86 gr Shabu
Rilis
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 01 Jul 2022 17:08
Ist.
BENGKALIS - Tim Penyidik Polda Riau menyerahkan (Tahap II ) tersangka dan barang bukti (BB) perkara tindak pidana Narkotika kepada Tim JPU Kejati Riau dan JPU Kejari Bengkalis.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH melalui siaran persnya menyampaikan bahwa penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis 30/6/22 di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dijelaskan Bambang, tersangka yang diserahkan adalah W alias Mul yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian tersangka M alias Dona yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa adapun barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu berupa : 4 (empat) buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 56 (lima puluh enam) bungkus paket besar diduga narkotika jenis shabu, rincian Shabu secara keseluruhan diketahui berat kotor : 59.094,86 Gram dan berat bersih : 56.186,22 Gram, kemudian dilakukan penyisihan barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat : 237,03 (dua ratus tiga puluh tujuh koma nol tiga) Gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratoris.
Adapun nama-nama Tim Jaksa Penuntut Umum (P.16.A) yaitu, Andi Akbar SH., Prawiranegara Putra SH., Ananda Hermila SH., Sartika Ayu Tarigan SH., Bagas Pradikta Haryanto SH.
Adapun kronologis perkara tersebut yakni bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 04.00 wib Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap M alias Dona di Jalan Sudirman Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Dan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka M alias Dona bersama sama juga dengan tersangka W alias Mul.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka tidak ada ditemukan narkotika jenis shabu dari tangan tersangka akan tetapi pada saat di interogasi tersangka mengatakan ada menjemput, mengambil dan menyimpan Narkotika jenis shabu ke sebuah Ruko milik U alias Ren yang berjarak 500 meter.
Setelah melakukan penangkapan terhadap M alias Dona, kemudian Tim Polres Bengkalis melakukan interogasi terhadap W alias Mul dan Tim Polres Bengkalis mendapatkan pengakuan dari W bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik MK alias Irin (DPO).
Dan MK alias Irin yang mengajak serta yang mengatur semua kegiatan tersebut mulai dari penjemputan sampai penyimpanan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut di dalam sebuah ruko yang mana ruko tersebut adalah milik MK.
Sebelumnya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada sejumlah besar narkotika jenis Shabu yang akan masuk ke pesisir pantai Bengkalis, kemudian Tim Polres Bengkalis segera melakukan koordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Riau, Kasat Polairud dan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Mart 2022 sekira pukul 17.00 wib, Tim yang sudah dibentuk menjalankan tugas sesuai dengan pembagiannya dan berhasil menangkap dan menahan 2 (dua) orang tersangka.
komentar Pembaca