Peristiwa
Kabur Usai Bunuh Sopir Truk BBM di Kalbar, Satarudin Diringkus di NTB
Sabtu, 08 Des 2018 14:54
Pelakunya adalah Satarudin (36). Dia warga Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Dia ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Terduga pelaku kita tangkap di NTB, Kamis 6 Desember kemarin, saat di jalan menggunakan motor," kata Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso, dalam keterangan dia kepada wartawan di Mempawah, Jumat (7/12).
Didik menjelaskan, penangkapan Satarudin, berawal dari temuan jasad pria di parit. Di lokasi, ditemukan balok, beserta ceceran darah.
"Itu kita duga ada hubungannya dengan kematian korban. Korban diketahui bernama Eko Winarso," ujar Didik.
Polisi gerak cepat mengungkap kasus itu. Kepada penyidik, Satarudin mengaku pembunuhan itu dia lakukan Minggu (25/11). Saat itu, pelaku ingin ikut korban, mengambil muatan solar.
"Pelaku turun di jalan, kemudian korban ambil muatan solar. Kemudian, menjemput lagi pelaku," tambah Didik.
"Di jalan, muncul niat pelaku mengambilalih truk tangki solar itu. Pelaku dan korban, kemudian berhenti di tengah jalan. Nah, begitu turun, pelaku kemudian mengambil balok, dan menyimpan di truk tangki," terang Didik.
Nahas bagi Eko. Begitu dia memeriksa bagian belakang truk, kepalanya dihantam balok yang sudah disiapkan Satarudin. "Sempat teriak minta tolong, korban dipukul lagi di kepala, di dada dan diceburkan ke parit," ungkap Didik.
"Pelaku kabur pakai truk tangki itu. Di jalan, ada 2 liter solar dan dia jual Rp 10,38 juta. Hingga, dia pesan tiket ke Jakarta, dan jalan darat ke Indramayu (Jawa Barat), ke Surabaya, dan naik feri ke Lombok di NTB dan tiba 29 November. Pelaku nginap di rumah keluarganya, di Lombok Utara," jelas Didik.
Keberadaan Satarudin, terus terendus kepolisian. Hingga Polres Mempawah, akhirnya memastikan keberadaannya di Lombok, dan bekerjasama dengan Polda NTB untuk menangkap pelaku.
"Barang bukti kita amankan truk tangki, balok, 2 ponsel korban dan pelaku, motor dan uang Rp 800 ribu hasil jual solar," jelasnya lagi.
"Pelaku, kita tetapkan tersangka. Kita terapkan pasal 340 subsider 338 lebih subsider 351 dan 365 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup," tutup Didik.
(Merdeka.com)
Sungai Guntung Membara, Kawasan Padat Terbakar
INDRAGIRI HILIR- Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Sungai Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada Sabtu (8/8/2026).Lokasi kejadian dilaporkan berada di sekitar area SMK
75 Ribu Warga Gunungkidul Kesulitan Air, BPBD Salurkan Bantuan Harian
JAKARTA - Bencana kekeringan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus meluas hingga mengakibatkan 75.486 warga mengalami krisis air bersih. Kondisi ini menuntut penyaluran bant
Lindungi Harga Sawit Petani Kecil, Bupati Siak Afni Zulkifli Raih SIEXPO Award 2026
PEKANBARU - Komitmen dalam menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) dan memperjuangkan kesejahteraan petani kecil membuahkan hasil bagi Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli. Bupati perempuan pertama
Pamerkan Drone dan TBS Raksasa, Booth PalmCo Ramaikan SIEXPO Pekanbaru
PEKANBARU - Booth PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo ramai dikunjungi peserta pameran Sawit Indonesia Expo (SIEXPO) 2026. Acara yang mempertemukan ratusan pelaku industri sawit nasional ini berl
Kompetisi Keselamatan Berkendara Level Nasional, Perwakilan Capella Honda Riau Raih Berbagai Juara
PEKANBARU-Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau, PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) atau yang juga dikenal Capella Honda kembali membuktikan komitmennya dalam mengampanyekan budaya keselamatan b