Kasus Suap Hakim Agung, Mahfud MD: Industri Hukum di Indonesia Gila-Gilaan
admin
Selasa, 27 Sep 2022 09:57
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Kini, Sudrajad Dimyati sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud MD mengatakan, Mahkamah Agung (MA) kerap kali menggembos upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dan Kejaksaan Agung.
"Kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA. Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Selasa (27/9).
Menurut Mahfud MD, pemerintah tidak bisa mengintervensi MA dalam menangani perkara. Sebab, MA merupakan lembaga yudikatif. Sementara pemerintah lembaga eksekutif.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kemudian menyoroti dalih MA selama ini dalam menangani perkara. Mahfud MD menyebut, MA selalu mengaku merdeka dan tak bisa diintervensi.
"Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," ucap dia.
Jokowi Perintahkan Reformasi Hukum
Presiden Joko Widodo memerintahkan Mahfud MD untuk melakukan reformasi hukum peradilan. Mahfud MD mengaku segera menindaklanjuti instruksi tersebut dengan mencari formulasi reformasi hukum yang tepat.
"Saya akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini," tutupnya.
Mahfud MD menambahkan, Jokowi merasa kecewa dengan praktik suap yang terjadi di MA saat ini. Padahal, pemerintah sudah berupaya keras memberangus praktik korupsi di berbagai lembaga pemerintah.
"Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif, justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen," kata Mahfud.
Hakim Agung Terima Suap Rp800 Juta
Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta untuk mengurus perkara di MA. Sudrajad menerima uang tersebut melalui Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang Rp800 juta yang diterima Sudrajad itu untuk mengondisikan putusan kasasi gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana (ID) di Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur. Keduanya diwakili kuasa hukumnya bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.
Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim.
Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif. Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis. Negeri (PN) Semarang.