Senin, 22 Jun 2026
Kejati Riau Kembali Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi BLU Pada UINSUSKA
Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 21 Jun 2022 20:57
Internet
PEKANBARU - Pemeriksaan sejumlah saksi atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim (UINSUSKA) Riau tahun 2019 yang bersumber dari APBN terus berlanjut.
Hari ini Selasa 21/6/2022, sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau memeriksa 2 (dua) Orang saksi baru.
terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto., SH., MH., melalui siaran persnya mengatakan bahwa kedua saksi tersebut yakni AM, selaku Mantan Rektor Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.
"AM, Diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Proses Anggaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019," kata Bambang.
Lalu, SR, selaku Kasubag Verifikasi Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019. SR diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Mekanisme Anggaran dan Kelengkapan Adminstrasi Pencairan Anggaran Umiversitas Sultan Syarif Kasim Kiau Tuhun 2019.
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN. (ded)
komentar Pembaca