Minggu, 21 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Kejati Riau Kembali Periksa 5 Saksi Baru Terkait Dugaan Korupsi Bansos Siak

Kejati Riau Kembali Periksa 5 Saksi Baru Terkait Dugaan Korupsi Bansos Siak

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 22 Jun 2022 19:08
Internet
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi baru, kali ini 5 orang diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial fakir miskin dan anak anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014 sampai dengan 2019.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH melalui pers rilisnya menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu 22/6/2022 sekira pukul 09.30 WIB  bertempat di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau.

"Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau memeriksa 5 (lima) Orang saksi," ungkapnya.

Dijelaskannya, para saksi yang diperiksa adalah DE, selaku Camat Sungai Apit. DE diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran duna Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Sungai Apit. 

Lalu G, selaku Kadus Sungai Limau,  Diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Sungai Limau. 

Ke tiga, MS, selaku Kadus Sungai Limau diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima hansos di Dusun Sungai Limau. 

Kemudian L, selaku Kadus Sungai Berbari, diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Sungai Berbari. 

Terakhir S, selaku Kadus Sungai Berbari, diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Rinu sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Dusun Sungai Berbari.

Ditambahkannya, Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat buku dan untuk memperkuat pembukuan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Soal Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak TA. 2014 s/d 2019. (ded)
komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.