Minggu, 21 Jun 2026
Kejati Riau Kembali Periksa Saksi Baru Dugaan Korupsi BLU UIN Suska Tahun 2019
Rilis
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 29 Jun 2022 16:39
Internet
PEKANBARU - Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau memeriksa 1 (satu) Orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN.
Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH melalui siaran persnya mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu 29/6/22 bertempat di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau.
Dijelaskan Bambang, saksi yang diperiksa adalah AM selaku Mantan Rektor Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019. AM diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Proses Anggaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN. (rls)
komentar Pembaca