Kejati Riau dan PGRI Riau Teken MoU Kerjasama, Jaksa Beri Pendampingan Terkait Pengelolaan Anggaran
Admin
Kamis, 22 Okt 2020 10:50
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau, melakukan kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, Rabu (21/10/2020).
MoU yang berlaku untuk jangka waktu 2 tahun ke depan ini, mencakup bentuk-bentuk kerjasama antar kedua belah pihak.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kejati Riau, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Kegiatan berlangsung dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Seluruh tamu yang hadir wajib mengenakan masker dan jarak antar tempat duduk juga diatur.
Setidaknya ada 4 poin utama yang menjadi tugas Korps Adhayaksa dalam pelaksanaan kerjasama ini.
Di antaranya, pertama, jaksa melakukan sosialisasi terkait tupoksi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Kedua, memberikan pengamanan terhadap pengelolaan dana BOS yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh Satker di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Ketiga, melaksanakan program pencegahan radikalisme dalam rangka penguatan pendidikan karakter dan dimulai dari sekolah.
Keempat, melaksanakan program jaga sekolah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
"Sekarang sekolah memperoleh anggaran dana BOS dan alokasi khusus, ternyata ada penyimpangan.
Setelah kami evaluasi, ada beberapa ketidaktahuan dan tidak transparan karena tidak tahu bagaimana memilih atau menentukan pelaksana (kegiatan)," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati.
Dicontohkan Kajati, misalnya terkait kegiatan penambahan ruang sekolah yang menggunakan anggaran negara.
Jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, meski pihak sekolah tidak menikmati satu persen pun tapi bisa saja dijerat pidana.
"Kalau masuk korupsi, kena Pasal 55 KUHP, ikut bersama-sama melakukan perbuatan (korupsi)."
" Artinya menyetujui, atau memilih atau memberi petunjuk tapi tanpa disadari tidak menikmati serupiah pun tapi ada kerugian negara."
" Sehingga terancam hukuman dengan pelaku utamanya," terang Mia lagi.
Oleh karena itu, Kejati Riau bersinergi dengan PGRI. Membuka ruang komunikasi dan diskusi, supaya potensi pelanggaran hukum bisa diminimalisir terkait penggunaan anggaran.
Apalagi menurut Mia, guru adalah profesi yang mulia dalam pengembangan pendidikan.
"Ada juga jaksa nakal, itu jadi pelajaran bagi kami. Karena itu kami bersinergi dengan guru," tuturnya.
Ia menambahkan, meski ada pendampingi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, bukan berarti kepala sekolah bisa kebal hukum.
Tidak hanya korupsi, jika guru melakukan tindak pidana umum, seperti menggelapkan barang milik orang lain, tetap akan diproses hingga ke pengadilan.
"Harus diingat, ada undang-undang yang tidak bisa diabaikan. Kalau guru atau Disdik nakal, ya tetap saja kami proses sesuai ketentuan hukum berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Ketua PGRI Riau, Muhammad Syafei berharap, dengan kerjasama ini, profesi guru akan terlindungi dalam aspek yang benar-benar bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Ada 100 ribu lebih guru di Riau. Ini tonggak sejarah. Ini suatu kebanggaan kita antara PGRI Riau dan Kejati Riau."
" Sama-sama berkeinginan melindungi pendidik dan pendidikan di Riau," tuturnya.
Syafei menyadari, masih ada faktor-faktor eksternal yang tidak dipahami para guru karena bukan bidang kerjanya.
Dia berharap melalui kerjasama dengan Kejati Riau, pihaknya bisa mendapatkan arahan dan bimbingan.