Peristiwa
Limbah Cair PKS PT Naga Mas Mahato, Diduga Cemari Sungai
Laporan : Fahrin Waruwu
Sabtu, 09 Mar 2019 11:26
ROKANHULU - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Naga Mas,yang terletak di Dusun 1 Kuala Mahato Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu disinyalir telah melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ini terkait adanya temuan pencemaran lingkungan diduga akibat pembuangan limbah yang berasal dari pabrik pengolahan minyak kelapa sawit milik PKS PT Naga Mas tersebut hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Mahato Firiadi Sabtu (09/3/2019).
Selain itu, pengakuan Kades jika limpahan limbah yang mencemari aliran anak sungai di daerah itu diduga berasal dari PKS Naga Mas dan masalah pembuangan limbah ke anak Sungai Sitalas bukan baru kali ini saja terjadi, tapi sudah sering, Ini juga telah menuai tudingan terhadap manajemen perusahaan tersebut " Tegasnya.
Kepada wartawan, Kepala Desa Mahato, Firiadi memaparkan, jika pada jumat malam (08/3/2019) terjadi pencemaran lingkungan di sepanjang aliran anak sungai Sitalas yang melintasi hingga ke aliran Sungai Batang Kumu semuanya masuk di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.
"Ini berbentuk limbah minyak yang diduga berasal dari pembuangan sisa hasil pengolahan minyak kelapa sawit , dengan identifikasi air keruh berlumpur berwarna hitam. Kental berupa lendir dan berbau yang menutupi seluruh bagian permukaan sepanjang aliran anak sungai, " Ungkapnya
"Temuan ini dapat dijadikan pintu masuk untuk mengungkap pencemaran akibat limbah ini yang sebenarnya kerap terjadi, terutama ketika turun hujan di wilayah tersebut," paparnya
Hal ini juga dikuatkan dengan pengakuan warga yang tinggal disiktar anak sungai pada saat saat tertentu air berubah warna jadi hitam dan ikan pada mati masyarakat sekitar sudah cukup resah dangan adanya pembuangan limbah minyak kelapa sawit tersebut" tuturnya.
Warga yang meminta namanya dirahasiakan itu, juga
memaparkan, bahwa PKS PT Naga Mas Mahato berpotensi telah melanggar
pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009, isinya menyebutkan setiap orang
dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup
tanpa ijin. Pasal 69 ayat 1 huruf (f) yang berbunyi setiap orang
dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup dan konsekwensi
terhadap pelanggaran ini tentunya dapat dipidana sesuai dengan pasal 104
yakni, penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar
"Diharapkan pihak penegak hukum maupun instansi berwenang dapat mengusut
pelanggaran yang dilakukan PKS PT NAGA MAS tanpa Pandang Bulu,"
ujarnya. (Fah/rls)
Peristiwa
Jawab Isu Status BI, Menkeu Sebut Perubahan Sistem Kurang Tepat
JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara merespons isu yang menyebutkan Bank Indonesia (BI) akan masuk di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia memastikan wacana ters
Gelar Sesepuh Raja-raja Timor Pada Jokowi Ditolak Banyak Pihak, PSI Klaim Sudah Korum
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, memberikan respons terhadap polemik yang muncul usai mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat sebagai Sesepuh Raja-Raja T
Pria di Minas Ditemukan Tewas di Semak Dekat Kebun Sawit, Dilaporkan Hilang 6 Hari Lalu
SIAK-Dilaporkan hilang, seorang pria ditemukan meninggal dunia setelah enam hari di semak belukar dekat kebun sawit warga di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Korban diketahui
Pasar Murah Pemprov Riau Hari Ini di Rumbai Barat, Ada Beras hingga Minyakita Harga Terjangkau
PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menggelar pasar murah di Kota Pekanbaru pada Selasa (4/8/2026).Kali ini, kegiatan dipusatkan di halaman Kantor Camat Rumbai Barat sebagai upaya mem
Kujungi Pekanbaru, Wamenkes Sebut Kesehatan Masyarakat Tak Bisa Hanya Mengandalkan Rumah Sakit
PEKANBARU - Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan rumah sakit, dokter, maupun pelayanan medis. Upaya tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan kesejahtera