Sabtu, 30 Mei 2026

Peristiwa

Masih Ada THM Buka, Dorong Pemko Bersikap Tegas

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 10 Mar 2026 15:27
PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Rois mengungkapkan, dirinya mendapat laporan masyarakat bahwa masih ada tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Padahal, sesuai Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru, aktivitas THM ditutup selama Ramadan.

Atas informasi ini, Rois meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang diduga masih beroperasi tersebut.

”Dalam surat edaran itu sudah jelas bahwa seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, biliar, dan hiburan lainnya termasuk yang berada di fasilitas hotel dilarang beroperasi selama Ramadan 1447 Hijriah,” tegas Rois, Senin (9/3).

Politisi PKS ini meminta setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus ditindak secara tegas oleh pemerintah. Apalagi, menurutnya, laporan mengenai aktivitas tempat hiburan yang masih beroperasi telah disampaikan langsung oleh masyarakat kepada pihak DPRD.

Informasi yang dihimpun Riau Pos, bukanya salah satu tempat hiburan malam diketahui usai aktor FTV Fauzan Nasrul bersama kreator konten Rian Arifin siaran langsung di aplikasi TikTok. Dalam siaran itu mereka diduga berada di tempat hiburan yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Dalam siara itu terlihat ramai pengunjung yang bermain biliar pada malam Ramadan. Siaran live itu langsung banjir sorotan warganet karena adanya surat edaran larangan dari wali kota pada awal Ramadan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru untuk melakukan penertiban.

melakukan penertiban. Pelaku usaha yang kedapatan melanggar diminta segera menghentikan operasional selama Ramadan.

”Karena kita masih mendengarkan informasi bahwa ada beberapa titik walaupun tidak banyak,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap tempat usaha yang tetap beroperasi dan melanggar surat edaran tersebut.

”Kalau itu kita temukan nanti tentu kita tutup, tentu ada sanksi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tentang Pedoman Aktivitas Masyarakat selama Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

Surat edaran tersebut mengatur aktivitas usaha tertentu selama Ramadan. Tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, serta tempat billiard termasuk yang menyatu dengan fasilitas hotel diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan. Aturan yang sama juga berlaku bagi tempat pijat kesehatan dan refleksi.

Sumber: (RiauPos.Co)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.