Mendikbud Keluarkan Edaran soal Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2020
Admin
Rabu, 30 Sep 2020 11:33
JAKARTA -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2020.
Surat yang ditandatangi Nadiem pada Senin (28/9/2020) itu berisi beberapa poin ditujukan kepada instansi pusat, daerah, hingga masyarakat.
Namun sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 semua instansi di tingkat pusat, daerah, dan kantor perwakilan RI di luar negeri diminta mengikuti secara virtual dari kantor masing-masing.
“Menteri, pimpinan lembaga negara/instansi pusat beserta pimpinan tinggi madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing,” tulis Nadiem dalam surat edaran tersebut.
Tak hanya itu, kepala daerah atau forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
Lebih lanjut surat edaran Menkdibud itu meminta instansi pusat dan daerah, serta seluruh masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2020. Sementara pada esok hari, bendera dikibarkan satu tiang penuh.
“Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2020 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2020 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh,” ucap Mendikbud.