Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Pemprov Riau Bersyukur Rencana Pemerintah Pusat Batalkan Penghapusan Tenaga Honorer

Pemprov Riau Bersyukur Rencana Pemerintah Pusat Batalkan Penghapusan Tenaga Honorer

admin
Kamis, 22 Sep 2022 08:59
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, jika wacana Pemerintah Batalkan Penghapusan Honorer tersebut benar, pihaknya mendukung penuh.

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyambut gembira wacana Pemerintah Batalkan Penghapusan Honorer pada 2023 mendatang.

Wacana Pemerintah Batalkan Penghapusan Honorer ini menyusul banyaknya penolakan dari pemerintah daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (21/9/2022) mengatakan, jika wacana Pemerintah Batalkan Penghapusan Honorer tersebut benar, pihaknya mendukung penuh dan bersyukur.



"Ya kalau itu benar kita bersyukur, karena banyak teman-teman kita yang honorer menggantungkan hidupnya dari situ untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Jadi kita sangat mendukung lah kalau memang ada kebijakan seperti itu," kata Ikhwan.

Namun,Ikhwan mengaku sejauh ini belum mendapatkan surat resmi terkait pembatalan kebijakan penghapusan tenaga honorer tahun 2023 mendatang.

"Sampaisekarang kita belum mendapatkan informasi atau kepastian tentang batalnya kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut. Jadi kita belum bisa memastikan informasi itu," katanya.

Ikhwan mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pendataan para tenaga honorer. Dari hasil pendataan tersebut diketahui jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Riau sebanyak 19.690 orang.

Tenaga honorer yang terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan Riau sekitar 13.284 tenaga honorer.

"Termasuk guru honor yang tersebar di seluruh kabupaten/kota, guru itu sekitar 8.000-an," katanya.



Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya kini tengah menyiapkan solusi jalan tengah terkait wacana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.



Yakni memperbolehkan pemerintah daerah merekrut tenaga honorer baru hingga masa jabatan kepala daerahnya berakhir.

Namun opsi ini belum final dan belum ditetapkan secara resmi, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Untuk diketahui, wacana pemerintah pusat untuk membatalkan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2023 ini menguat seiring banyaknya penolakan dari pemerintah daerah.

"Ini solusi. Kalau tidak ada solusi, marah semua bupati-bupati itu," kata Anas dalam rapat bersama Komite I DPD RI, Sabtu (17/9/2022) lalu.

Anas menjelaskan, kebijakan penghapusan honorer pada tahun 2023 banyak ditentang kepala daerah karena mereka merasa geraknya terkunci tak bisa lagi merekrut tenaga honorer baru.

Di sisi lain, para kepala daerah itu punya janji kerja dan janji politik kepada pemilihnya.

Menurut Anas, jika kebijakan ini dipaksakan, maka kepala daerah akan tetap merekrut tenaga honorer dengan cara "kucing-kucingan".

Dirinya merasakan sendiri hal ini saat menjadi Bupati Banyuwangi dua periode, 2010-2021.

Ketika itu, Anas melarang anak buahnya merekrut tenaga honorer baru. Adapun untuk tenaga honorer yang sudah ada, Anas menyediakan pagu gaji Rp 25 miliar.


"Saya kaget jelang akan akhir (masa jabatan), ternyata biaya gaji sudah naik menjadi Rp 45 miliar. (Rekrutmen baru) honorer memang tidak ada, tapi dititipkan di kegiatan," ujarnya.


Karena itu, Anas akan membuat solusi jalan tengah terkait penghapusan keberadaan tenaga honorer ini. Solusi jalan tengah dinilai akan lebih efektif.

"Buat apa kita buat pagar pembatas tinggi-tinggi kalau pagar itu akhirnya diloncati," ujar eks Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini.

Menpan-RB sebelumnya, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa keberadaan tenaga honorer harus dihapus pada 28 November 2023. Hal itu disampaikan lewat surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diteken Tjahjo pada 31 Mei 2022.


Tjahjo mengatakan, penghapusan pegawai non-ASN atau honorer merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang ASN. Penghapusan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).



Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.