Istimewa
Alben SH
ROKANHILIR-Rajadi alias Awie Tongseng yang dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan Pasal 374, 372 KUHPidana dan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan akhirnya memperoleh keadilan melalui Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 7 Juni 2018 Nomor 197/Pid.B/2018/PN.RHL.
Agenda Putusan disidangkan oleh Muhammad Hanafi Insya SH sebagai Ketua Majelis dan Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH yang masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu Panitera Harmijaya SH.
Pada saat putusan dibacakan juga dihadiri Maruli Tua Sitanggang SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, sedangkan Terdakwa didampingi 4 orang Penasihat Hukum yaitu Afdhal Muhammad SH, Lambok H Pakpahan SH, Alben SH dan Zabri Hasibuan SH;
Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada pokoknya berbunyi :
1. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa diterima;
2. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor PDM-89/N.4.19/Epp.1/04/2018 bertanggal 26 April 2018 tidak dapat diterima;
3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Salah satu Senior Partners di Law Office Cutra Andika & Partners, Alben SH menilai wajar atas dikabulkannya eksepsi Penasihat Hukum oleh Pengadilan, karena menurutnya pemeriksaan organ yayasan (Pembina, Pengurus dan Pengawas) Yayasan Perguruan Wahidin dalam perkara ini melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan yang menyatakan "Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal terhadap dugaan bahwa organ yayasan melakukan perbutan yang merugikan yayasan atau pihak ketiga, hanya dapat dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan", tentu hal ini bertentangan dengan Rule Of The Law yang berlaku di Indonesia;
"Jika dikaitkan dengan asas hukum "Lex Specialis Derogat Legi Generali", maka wajar pula eksepsi kami dikabulkan karena surat dakwaan telah disusun dengan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dan adanya kekeliruan dalam penyusunan sistematika surat dakwaan karena mencampurkan aturan pidana umum dan pidana khusus," ungkapnya
Dengan selesainya putusan ini dibacakan, urainya, maka inilah yang dikatakan menegakkan hukum dengan hati nurani, karena sesungguhnya hati nurani adalah kompas kebenaran.
"Dan perlu juga kami sampaikan bahwa sebelumnya klien kami ini pada bulan April 2017 telah dinyatakan bebas demi hukum dari rumah tahanan Polda Riau yang saat itu didampingi oleh Kalna Surya Siregar, SH," tegas Alben SH yang merupakan Ketua PAC Partai HANURA Kecamatan Bangko Pusako;
Sementara itu Penasihat Hukum Afdhal Muhammad SH menyampaikan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang telah menerima eksepsi (keberatan) ini telah tepat dan benar.
"Bahkan seharusnya perkara ini tidak disidangkan di Pengadilan karena surat izin yang diajukan oleh Penyidik Polda Riau ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir terkait pemeriksaan organ Yayasan Perguruan Wahidin pada tahun 2010 pernah ditolak oleh Pengadilan," tegas Afdal Muhammad SH. (ded)
Peristiwa