Rabu, 05 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Perkosa Cucu Sendiri, Kakek Yusuf Dituntut 20 Tahun Penjara

Peristiwa

Perkosa Cucu Sendiri, Kakek Yusuf Dituntut 20 Tahun Penjara

Jumat, 15 Feb 2019 10:38
Detik.com
AMBON - Jaksa menuntut Yusuf (62) selama 20 tahun penjara karena melanggar UU Perlindungan Anak. Yusuf dinilai terbukti memperkosa cucu sendiri.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melangar UU Perlindungan Anak dan divonis 20 tahun penjara," kata JPU Kejari Ambon, Siti Darnyati di Ambon sebagaimana dikutip Antara, Jumat (15/1/2019).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, Jenny Tulak didampingi Jimmy Wally serta Hery Setyobudi selaku hakim anggota. Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah merusak masa depan korban yang masih di bawah umur dan korban masih merupakan cucu terdakwa.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Kakek bejat yang berprofesi sebagai tukang ojek ini didakwa telah melakukan perbuatan pencabulan serta persetubuhan terhadap korban yang notabene adalah cucunya sendiri pada Oktober 2018 lalu.

Jaksa menjelaskan, pada tanggal 11 Oktober 2018 pelaku yang baru pulang ke rumah mendapati cucunya baru selesai mandi dan hanya dibalut handuk masuk ke dalam kamar.

Berdasarkan keterangan lima orang saksi, termasuk saksi verbalisem yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan kalau pelaku mengikuti korban dan melakukan perbuatan bejatnya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Robert Lesnussa dari YLBHI Maluku.



Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 05 Agu 2026 08:33

    Wamenkes RI Dorong Riau Cetak SDM Radiografer untuk Perkuat Layanan Kesehatan

    PEKANBARU - Pembangunan sektor kesehatan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sarana dan prasarana, tetapi juga bergantung pada kualitas serta kecukupan sumber daya manusia yang mengelolanya. Kare

  • Rabu, 05 Agu 2026 08:32

    Tingkatkan Kualitas, Imigrasi Bengkalis Percantik Ruang Pelayanan

    BENGKALISâ€" Kantor Imigrasi Bengkalis tengah merampungkan renovasi ruang pelayanan keimigrasian guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Ruang pelayanan yang baru ditargetkan mulai berop

  • Rabu, 05 Agu 2026 08:25

    Petani Mangga Indonesia Pelajari Praktik Baik dalam Kunjungan Studi ke Filipina yang Difasilitasi FAO

    JAKARTA â€" Para petani mangga Indonesia telah menyelesaikan kunjungan studi selama satu minggu ke Filipina, salah satu negara pengekspor mangga terkemuka di Asia, sebagai bagian dari upaya meningkatk

  • Selasa, 04 Agu 2026 16:49

    Jawab Isu Status BI, Menkeu Sebut Perubahan Sistem Kurang Tepat

    JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara merespons isu yang menyebutkan Bank Indonesia (BI) akan masuk di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia memastikan wacana ters

  • Selasa, 04 Agu 2026 16:14

    Gelar Sesepuh Raja-raja Timor Pada Jokowi Ditolak Banyak Pihak, PSI Klaim Sudah Korum

    Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, memberikan respons terhadap polemik yang muncul usai mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat sebagai Sesepuh Raja-Raja T

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki