Senin, 03 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Polisi Kembali Salah Tangkap, Yanu Ditahan 7 Bulan Tanpa Dosa

Peristiwa

Polisi Kembali Salah Tangkap, Yanu Ditahan 7 Bulan Tanpa Dosa

Jumat, 15 Mar 2019 09:57
Foto: Korban salah tangkap (berbaju putih dikeluarkan/tengah) bebas keluar dari Rutan Cipinang (ist.)
JAKARTA - Salah tangkap kembali dilakukan oleh aparat kepolisian. Kali ini dilakukan Polsek Pademangan terhadap Yanuardi Purba alias Yanu (19). Setelah ditahan 7 bulan tanpa dosa, Yanu akhirnya dibebaskan hakim PN Jakarta Utara.

Kasus bermula saat Yanu dkk naik motor dan melintas di daerah Mangga Dua, Ancol, Jakarta Utara pada 12 Agustus 2018 pukul 03.00 WIB dini hari. Tiba-tiba saja, terjadi tawuran dan Yanu yang berada di kerumunan itu langsung kabur.

Bak petir di siang bolong, aparat Polsek Pademangan menjemput Yanu di rumahnya pada siang harinya. Yanu lalu digelandang ke Polsek dan ditahan dengan tuduhan terlibat tawuran. Sejak saat itu, hari-hari Yanu dihabiskan di tahanan.

Pada 11 Oktober 2018, Yanu dipindahkan ke Rutan Cipinang karena berkasnya bergulir ke Kejari Jakut. Tak berapa lama, sidang digelar. Tidak tanggung-tanggung, Jaksa menuntut Yanu selama 2 tahun 6 bulan. Yanu dinilai melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan.

LBH Mawar Saron yang mengawal kasus itu pun tersentak. Pembelaan dilancarkan. Apa hasilnya?

"Menyatakan Terdakwa II Muhammad Yanuardi Praba alias Yanu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua Membebaskan Terdakwa II Muhammad Yanuardi Praba alias Yanu dari kedua dakwaan tersebut," ujar majelis pada Selasa (12/3) kemarin.

Duduk sebagai ketua majeli Tiares Sirait dengan anggota Didik Wuryanto dan Ramses Pasaribu. Atas vonis itu, tim LBH Mawar Saron sangat mengapresiasi putusan hakim.

"Semoga sang Dewi Keadilan selalu berada di sisi Yanu," ujar Direktur LBH Mawar Saron Jakarta, Ditho H.F. Sitompoel kepada detikcom, Jumat (15/3/2019).

Mendapati putusan bebas itu, keluarga langsung menjemput Yanu di Rutan Cipinang. Tepat tengah malam, Yanu kembali pulang dan bisa berkumpul dengan keluarganya.



Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 03 Agu 2026 16:42

    Jalan Kabupaten Banyak Rusak dan Berlubang, Legislator Siak Sabar Sinaga Desak Bupati Inovatif dan Jemput Bola

    SIAK-Kondisi jalan kabupaten di Wilayah Kabupaten Siak yang mengalami kerusakan dan berlubang mendapat perhatian serius dari legislatif.Anggota DPRD Kabupaten Siak, Sabar Sinaga, meminta Pemerintah Ka

  • Senin, 03 Agu 2026 16:27

    Jemputan HUT ke-69 Riau, Sekdaprov Anjangsana ke Kediaman Syamsuar

    PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau terus mematangkan rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 dengan memperkuat tali silaturahmi kepada Gubernur pada masanya yang telah memberikan kontribusi bagi pemban

  • Senin, 03 Agu 2026 16:19

    Wali Kota Pekanbaru Tegaskan HGB STC Ramayana Tak Bisa Diperpanjang, Dicari Solusi Sesuai Aturan

    PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru menegaskan Pemerintah Kota Pekanbaru memahami aspirasi para pemilik ruko STC Ramayana yang menginginkan Hak Guna Bangunan (HGB) diperpanjang. Namun, berdasarkan hasil k

  • Senin, 03 Agu 2026 16:13

    Ratusan Pedagang STC Datangi DPRD Pekanbaru, Tuntut Pengembalian Hak HGB

    PEKANBARU - Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Pedagang Sukaramai Trade Center (STC) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026). Mereka menuntut agar hak atas Hak

  • Senin, 03 Agu 2026 16:08

    Pemprov Riau Pastikan Kerusakan Jalan Sontang - Kasang Padang Rohul Diperbaiki

    PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau pastikan akan menangani kerusakan ruas jalan Sontang - Kasang Padang di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Perbaikan jalan tersebut telah di

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki