Selasa, 16 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling Disita dan Tiga Tersangka Ditangkap

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling Disita dan Tiga Tersangka Ditangkap

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 16 Jun 2026 10:42
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Simalungun.

“Kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam oleh Unit II Tipiter. Saat para pelaku melakukan aktivitas transaksi, tim langsung bergerak melakukan penindakan sehingga para tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan,” kata Wisnugraha, Senin (15/6).

Tiga Tersangka dan Barang Bukti Sudah Diamankan
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan para tersangka di kawasan Jalan Besar Siantar"Saribudolok, tepatnya di depan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 30 kilogram sisik trenggiling. Kemudian, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu lembar kulit beruang madu, tulang-belulang beruang madu, tiga paruh burung rangkong. Lalu, sejumlah bulu burung rangkong, satu tanduk rusa, satu unit senapan angin, satu bilah belati, dua sepeda motor, dan satu pikap.

Menurut Wisnugraha, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 21 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Satwa dilindungi bukan untuk diburu maupun diperdagangkan. Satwa-satwa tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sehingga harus dilindungi,” ujar Wisnugraha.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

“Kami berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran yang merusak kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem,” pungkas Wisnugraha.(merdeka.com)
Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/polres-simalungun-bongkar-perdagangan-satwa-dilindungi-30-kg-sisik-trenggiling-disita-dan-tiga-tersangka-ditangkap-583807-mvk.html?page=2

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.