Peristiwa
Robertus Robet Akan Dipulangkan Usai Pemeriksaan
Kamis, 07 Mar 2019 10:20
"Selesai pemeriksaan sebagai tersangka, nanti dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah 2 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (7/3/2019).
"Belum tahu (apakah ada pemeriksaan lanjutan). Tunggu update lagi dari penyidik dulu," jelasnya.
"Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/3).
Robet diduga memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana. "Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," kata Dedi.
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti pramuka
Tidak lama kemudian, Robet melakukan klarifikasi atas video yang beredar. Robet menegaskan tidak menghina TNI.
Jalan Kabupaten Banyak Rusak dan Berlubang, Legislator Siak Sabar Sinaga Desak Bupati Inovatif dan Jemput Bola
SIAK-Kondisi jalan kabupaten di Wilayah Kabupaten Siak yang mengalami kerusakan dan berlubang mendapat perhatian serius dari legislatif.Anggota DPRD Kabupaten Siak, Sabar Sinaga, meminta Pemerintah Ka
Jemputan HUT ke-69 Riau, Sekdaprov Anjangsana ke Kediaman Syamsuar
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau terus mematangkan rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 dengan memperkuat tali silaturahmi kepada Gubernur pada masanya yang telah memberikan kontribusi bagi pemban
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan HGB STC Ramayana Tak Bisa Diperpanjang, Dicari Solusi Sesuai Aturan
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru menegaskan Pemerintah Kota Pekanbaru memahami aspirasi para pemilik ruko STC Ramayana yang menginginkan Hak Guna Bangunan (HGB) diperpanjang. Namun, berdasarkan hasil k
Ratusan Pedagang STC Datangi DPRD Pekanbaru, Tuntut Pengembalian Hak HGB
PEKANBARU - Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Pedagang Sukaramai Trade Center (STC) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026). Mereka menuntut agar hak atas Hak
Pemprov Riau Pastikan Kerusakan Jalan Sontang - Kasang Padang Rohul Diperbaiki
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau pastikan akan menangani kerusakan ruas jalan Sontang - Kasang Padang di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Perbaikan jalan tersebut telah di