Jonathan Surbakti
Bupati Rokan Hilir H Suyatno saat menyaksikan pemusnahan barang illegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Bagan Siapiapi.
BAGANSIAPIAPI - Total kerugian Negara dari barang illegal yang dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir Kamis 20/10 diperkirakan senilai Rp 130.926.620.
Barang illegal yang dimusnahkan diantaranya, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/miras) yang terdiri dari berbagai merek sebanyak 108 botol. Kemudian minuman mengandung Alkohol merek ABC Extra Stout sebanyak 1440 kaleng. Selanjutnya Rokok sebanyak 98 slop dan 9.150 bungkus dari berbagai merek.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Bagan Siapiapi, Suhartoyo mengatakan, minuman keras (miras) dan rokok ilegal ini dimusnahkan karena telah terbukti melanggar UU nomor 39 tahun 2007.
"Total potensi kerugian negara hasil penindakan barang ilegal ini diperkirakan sebesar Rp 130.926.620," kata Suhartoyo usai melakukan pemusnahan.
Dan pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Bupati Rohil, Suyatno dan forkopimda diantaranay Wakapolres Kompol Kurnia, Kasipidsus M.Amriansyah, Kasdim 0321 Letkol Inf Kadek Muliarsa, Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi dan Kapolsek Sinaboi AKP Waharyana.
Menurutnya, barang hasil pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi di Rokan Hilir terutama di Bagan Siapiapi, Kecamatan Bangko hingga kearah Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih. "Kalau minuman itu hasil penyitaan kami dipelabuhan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas dan Sinaboi," sebut dia.
"Untuk rokok yang paling banyak merek Luffman juga ada merek Blackberry," kata dia.
Ia menjelaskan untuk minuman yang mengandung Etil Alkohol berapapun kadarnya dikenakan cukai, termasuk distribusi pengendalian juga harus ada izinnya.
"Kalau misalkan barang itu impor juga harus ada izinnya. Barang hasil penindakan ini tidak memiliki izin sebagai importir, makanya kita cegah. Intinya mulai dari produksi kami lakukan pengamanan," tegasnya.
Kantor KPPBC Tipe Pratama Bagan Siapiapi juga dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun penjual-penjual eceran guna mengetahui bahwa dikemasan rokok tersebut harus memiliki pita cukai.
"Kalau tidak ada cukainya berarti belum membayar cukai. Itu artinya negara dirugikan," katanya menambahkan.
Bupati Rokan Hilir, Suyatno saat menghadiri acara pemusnahan barang milik negara memberikan apresiasi kepada bea cukai dan jajaran lainnya yang telah berhasil mengamankan barang sitaan berupa miras dan rokok ilegal.
Menurutnya, barang ini tidak ada cukai dan merugikan negara. Tidak tertutup kemungkinan masuknya barang tersebut melalui jalur perairan apalagi Rohil seperti di Panipahan berdekatan dengan Provinsi Sumatera Utara dan negara tetangga Malaysia.
"Kemungkinan barang ilegal itu masuk lewat jalur itu," kata Bupati.
Ia mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama saling bekerjasama dan giat melakukan koordinasi agar Rokan Hilir aman dan kondusif.
Terkaiat pabrik Rokok Gudang Garam daerah Senepis yang bebatasan dengan Sinaboi dan Dumai Bupati tak mau berkomentar banyak. "Setahu kita itu di Dumai, kalau memang di Rohil ya kita minta pihak yang berwenang untuk melihatnya apakah legal atau tidak," pungkas bupati. (jon)
Peristiwa