PEKANBARU â€" Sengketa kepemilikan lahan yang masuk dalam trase pembangunan Jalan Tol Rengatâ€"Pekanbaru kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (26/1/2026). Perkara tersebut memasuki agenda pembuktian antara penggugat dan tergugat, dengan objek sengketa berupa tanah yang terletak di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.
Kuasa hukum Elsih Rahmayani, Candra Nasution, seusai persidangan menyatakan bahwa kliennya memiliki bukti penguasaan lahan yang kuat dan berkesinambungan sejak puluhan tahun lalu. Ia menilai klaim dari pihak lain tidak disertai dasar hukum dan penguasaan fisik yang jelas.
“Klien kami, Ibu Asni atau Ibu Elsih Rahmayani, telah menguasai dan mengelola tanah tersebut sejak tahun 1997. Itu sudah hampir 30 tahun. Sementara pihak yang mengklaim tidak mampu menunjukkan sertifikat asli maupun batas-batas tanah secara konkret,” ujar Candra kepada wartawan.
Dalam persidangan hari ini, agenda pembuktian belum berjalan karena pihak penggugat mengajukan permohonan penundaan. Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (29/1/2026).
“Pada prinsipnya kami siap membuktikan. Namun karena pihak penggugat meminta penundaan, maka sidang dilanjutkan Kamis depan,” kata Candra.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), surat keterangan penguasaan lahan dari kelurahan, serta bukti penguasaan fisik lahan secara terus-menerus hingga saat ini.
“Tanah itu sampai hari ini masih dikuasai klien kami. Tidak ada penguasaan fisik dari pihak lain,” ujarnya.
Kronologis Versi Keluarga: Dikuasai Sejak 1997
Kronologis sengketa lahan ini juga disampaikan oleh Hasniar, ibu kandung Elsih Rahmayani, sebagaimana dirangkum berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum.
Hasniar menjelaskan, keluarga mereka mulai menguasai dan mengelola sebidang tanah di kawasan Jalan Sukamaju, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, sejak tahun 1997. Luas tanah yang dikuasai mencapai sekitar 28 hektar.
Menurut Hasniar, lahan tersebut diperoleh dari penggarap dengan alas hak berupa surat keterangan ganti kerugian. Sejak itu, tanah dikelola secara aktif oleh keluarga, antara lain untuk usaha pembuatan batu bata, kolam pancing, serta kawasan agrowisata tanaman buah-buahan seperti durian, mangga, rambutan, sawo, jambu air, jambu bol, dan matoa.
“Tanah itu bukan tanah kosong. Kami kelola, kami jaga, bahkan sebagian lahannya pernah digunakan untuk kegiatan rutin Pemerintah Kota Pekanbaru dan dibangun fasilitas sekolah,” kata Hasniar melalui keterangannya.
Permasalahan mulai muncul pada 6 Juni 2008. Saat itu, Hasniar mengaku didatangi seorang bernama yang membawa Sertifikat Hak Milik Nomor 1876 Tahun 1987 dan menanyakan keberadaan tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut.
Untuk menghindari kesalahan dan konflik, Hasniar memanggil Ketua RT dan RW setempat guna memastikan letak, batas, serta sempadan tanah. Dari hasil pengecekan bersama, diketahui bahwa lokasi tanah dalam sertifikat yang dibawa Poltak Simbolon tidak berada di atas lahan yang dikuasai keluarga Hasniar sejak 1997.
“Setelah dijelaskan, yang bersangkutan pulang dan tidak pernah datang lagi mengklaim tanah tersebut,” kata Hasniar.
Pada 19 Agustus 2011, Elsih Rahmayani mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR). Surat tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat Rumbai serta Lurah Muara Fajar atas nama Elsih Rahmayani.
Namun, pada 25 Agustus 2011, keluarga mengaku terkejut ketika mengetahui adanya pengukuran dan pengembalian batas tanah oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. Pengukuran itu dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga serta tanpa melibatkan Ketua RT dan RW setempat.
Pengukuran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Batas Nomor 1311/200.3.14.71/VI/2011, yang disebut-sebut dilakukan atas permohonan pihak lain, yakni pemegang Hak Milik Nomor 632 dan 633.
“Kami tidak pernah mengajukan permohonan pengembalian batas. Bahkan salah satu nama yang tercantum dalam dokumen itu menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan,” ujar Hasniar.
Akibat pengembalian batas tersebut, lahan keluarga yang awalnya sekitar 28 hektar terploting hingga kurang lebih 18 hektar masuk dalam peta bidang pihak lain. Kondisi itu membuat keluarga kesulitan meningkatkan status hak atas tanah menjadi Sertifikat Hak Milik.
Hasniar menyebutkan, keluarga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut. Pada 2019, Elsih Rahmayani mengajukan permohonan hak atas tanah ke BPN Kota Pekanbaru. Namun permohonan itu terkendala karena adanya indikasi tumpang tindih dengan bidang tanah yang telah terdaftar.
Masalah kembali mencuat ketika rencana pembangunan Jalan Tol Rengatâ€"Pekanbaru diumumkan. Pada 2021, tanah milik keluarga Elsih masuk dalam pendataan awal lokasi proyek dan Elsih tercatat sebagai peserta undangan konsultasi publik pengadaan tanah.
Namun dalam proses pengadaan tanah, muncul keberatan atau sanggahan dari sejumlah pihak yang menurut keluarga tidak pernah menguasai fisik lahan tersebut.
Puncaknya, pada Juni 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Rengatâ€"Pekanbaru mengajukan permohonan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hingga akhir 2025, proses itu belum menemui kejelasan.
“Kami berharap persoalan ini dibuka secara terang. Jangan sampai masyarakat yang sudah puluhan tahun menguasai tanah justru kehilangan haknya,” kata Candra Nasution.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar Kamis mendatang dengan agenda pembuktian dari para pihak. (grc)
Peristiwa