Rabu, 05 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Sidang Gugatan UKW Akhirnya Dimenangkan Dewan Pers

Peristiwa

Sidang Gugatan UKW Akhirnya Dimenangkan Dewan Pers

Laporan : Jonathan Surbakti
Kamis, 14 Feb 2019 19:05
(Fhoto: Istimewa)
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, H Hermansyah bersama Ketua PWI Pusat, Atal S Depari saat menghadiri HPN di Surabaya
MEDAN-Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/02/2019) kemarin, akhirnya dimenangkan oleh Dewan Pers.

Sebelumnya, pada akhir April 2018, Dewan Pers telah digugat oleh SPRI dan PPWI, atas nama Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, yang berstatus sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut atas dasar bahwa Dewan Pers telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu Dewan Pers telah membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. 

Dalam proses persidangan perkara perdata itu, Dewan Pers dengan tegas membantah dalil para Penggugat tersebut dan Dewan Pers menyatakan secara tegas bahwa Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf f) adalah sah.

Dalam hal ini, Dewan Pers berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan dibidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan. 

Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara, akhirnya Majelis Hakim telah memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa gugatan Penguggat tidak dapat diterima (ditolak) dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara, sebesar Rp845.000,00. Hal ini sesuai dengan nomor gugatan Nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018. 

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, H Hermansyah mengungkapkan, sebelumnya perkara ini telah dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Penggugat beranggapan bahwa peraturan yang diberlakukan Dewan Pers terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah.

Lantas, katanya, Dewan Pers digugat karena telah membuat standar kompetensi wartawan yang melampaui batas. Namun, gugatan tidak dapat diterima (ditolak) karena gugatan penggugat perihal kewenangan Dewan Pers dalam memfasilitasi dan membuat peraturan tentang Standar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak tepat, karena gugatan penggugatan tentang kewenangan Dewan Pers tersebut diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). 

"Sedikitpun PWI Sumut tidak akan pernah ragu memperjuangkan UKW agar tetap dijadikan wadah untuk menjadikan wartawan profesional. Karena melalui UKW akan menyelamatkan Marwah wartawan secara keseluruhan," ujarnya kepada wartawan  Kamis (14/02/2019). 

Wartawan kompeten, lanjutnya, merupakan perisai untuk menyelamatkan wartawan profesional. Hal itu mengingat bebasnya siapa saja menjadi wartawan dan tanpa perlu memiliki keahlian dan standar pendidikan tertentu," katanya. (rls/jon)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:32

    One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung

    JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:42

    Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat

    PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad

  • Rabu, 18 Mar 2026 15:00

    KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun

    JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:55

    Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026

    JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,

  • Rabu, 18 Mar 2026 14:23

    Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau

    PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki