Jumat, 07 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Skandal BUMD Rokan Hilir! Kejati Riau Jerat 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Participating Interest

Peristiwa,

Skandal BUMD Rokan Hilir! Kejati Riau Jerat 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Participating Interest

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 07 Agu 2026 09:59
PEKANBARU â€" Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Kasus tersebut diduga terjadi pada periode 2023 hingga 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

"Hari ini Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan sembilan tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir," ujar Zikrullah, Kamis (6/8/2026).Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial TW selaku Komisaris PT SPRH, RG dan AS sebagai anggota komisaris, RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pengembangan, MF selaku Direktur Keuangan, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, serta MK selaku Sekretaris perusahaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 622 ayat (4) huruf a KUHP, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, beserta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Zikrullah, penetapan sembilan tersangka merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah."Penetapan tersangka ini merupakan salah satu bentuk komitmen, keseriusan, dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, termasuk mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Petapahan, Kabupaten Kampar, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang diduga terlibat(halloriau)
Sumber: https://halloriau.com/read-hukrim-14619615-2026-08-07-skandal-bumd-rokan-hilir-kejati-riau-jerat-9-tersangka-dugaan-korupsi-dana-participating-interest.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki