Sabtu, 20 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pengadaan Internet UIN Suska Riau Diserahkan ke JPU

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pengadaan Internet UIN Suska Riau Diserahkan ke JPU

Laporan : Hendra Dedi Syahbudi
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 21 Okt 2022 20:31
PEKANBARU - Tersangka Korupsi Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2020 inisial AM masuk tahap II. Jumat 21/10/2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH MH melalui siaran persnya mengatakan, selain menyerahkan tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru juga menyerahkan barang bukti kepada Tim JPU Pidsus Kejari Pekanbaru.

Diuraikan Bambang, AM disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Adapun nama-nama Tim Jaksa Penuntut Umum yang menerima masing-masing adalah, Agung Irawan, SH., MH, Nurainy Lubis, SH, Lusi Yetri Man Mora, SH, Dewi Shinta Dame Siahaan, SH., MH.

Dijelaskan Kasipenkum perkara ini bermula pada tahun 2020, saat itu UIN Sultan Syarif Kasim Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sebesar Rp. 2.940.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021 sebesar Rp. 734.999.100,- (tujuh ratus tiga puluh empat sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). 

Sedangkan, RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing. 

Dan pemilihan penyedia/ provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Sementara itu, kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan dengan modus sistem kerja sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dengan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk., namun pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. 

Sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum dan AM disangkakan melakukan tindak pidana Korupsi yaitu melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Paasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Usai diserahkan, AM selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:  PRINT - 06/L.4.10/Ft.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022 selama 20 hari. ***

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.