Selasa, 04 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Tertangkap! Ini Tampang Tukang Pamer Alat Kelamin di Banyuwangi

Peristiwa

Tertangkap! Ini Tampang Tukang Pamer Alat Kelamin di Banyuwangi

Rabu, 06 Mar 2019 14:49
Detik.com
Pelaku teror alat kelamin di Banyuwangi
BANYUWANGI - Aksi pamer kelamin terjadi di Banyuwangi. Aksi kurang senonoh itu terjadi di sekitar Kecamatan Cluring Banyuwangi. Beruntung, aksi itu bisa dihentikan setelah polisi mengamankan pelaku.

Adalah BRK (27), warga Kecamatan Cluring yang memamerkan kelaminnya sembarangan. BRK diamankan setelah beraksi di kawasan jalan Dusun Tempurasi Desa Sembulung Kecamatan Cluring. Polisi melakukan penangkapan setelah adanya laporan dari wanita korbannya yang merupakan salah satu staf desa.

"Pelaku kami amankan masih di sekitar lokasi kejadian. Rupanya banyak korban yang mengetahui aksi pelaku," ujar Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madrias kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).

Kronologi kejadian, kata Madrias, korban saat itu akan menjemput adiknya pulang sekolah. Korban yang berusia 24 tahun itu mengendarai motor sendirian melewati jalan tengah sawah masuk Dusun Tempursari Desa Sembulung.

Saat korban melintas, pelaku tiba-tiba keluar dari semak-semak dan berdiri di pinggir jalan sambil mempertontonkan alat kelaminnya dengan membuka/menurunkan celana pendek yang dipakai sebatas paha dan menaikan baju kaos yang dipakai.

Tidak hanya itu, pelaku juga memeragakan adegan berhubungan seks. Melihat itu pelapor takut dan langsung menambah kecepatan motornya.

Tersangka di hadapan penyidik, tambah Madrias, telah mengakui sengaja mempertontonkan kelaminnya kepada orang perempuan yang lewat di jalan tengah sawah.

"Berdasrkan keterangan pelaku, dia sudah melakukan 4 kali. Sejumlah korban juga melaporkan. Ada 2 orang," tambahnya.

Untuk saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa baju kaos lengan pendek warna merah dan sepotong celana pendek warna biru milik pelaku. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dengan Pasal 10 jo pasal 36 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 (1e) KUHP dan tersangka langsung ditahan Mapolsek Cluring.


Sumber: detik.com
Peristiwa
Berita Terkait
  • Senin, 03 Agu 2026 16:42

    Jalan Kabupaten Banyak Rusak dan Berlubang, Legislator Siak Sabar Sinaga Desak Bupati Inovatif dan Jemput Bola

    SIAK-Kondisi jalan kabupaten di Wilayah Kabupaten Siak yang mengalami kerusakan dan berlubang mendapat perhatian serius dari legislatif.Anggota DPRD Kabupaten Siak, Sabar Sinaga, meminta Pemerintah Ka

  • Senin, 03 Agu 2026 16:27

    Jemputan HUT ke-69 Riau, Sekdaprov Anjangsana ke Kediaman Syamsuar

    PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau terus mematangkan rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 dengan memperkuat tali silaturahmi kepada Gubernur pada masanya yang telah memberikan kontribusi bagi pemban

  • Senin, 03 Agu 2026 16:19

    Wali Kota Pekanbaru Tegaskan HGB STC Ramayana Tak Bisa Diperpanjang, Dicari Solusi Sesuai Aturan

    PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru menegaskan Pemerintah Kota Pekanbaru memahami aspirasi para pemilik ruko STC Ramayana yang menginginkan Hak Guna Bangunan (HGB) diperpanjang. Namun, berdasarkan hasil k

  • Senin, 03 Agu 2026 16:13

    Ratusan Pedagang STC Datangi DPRD Pekanbaru, Tuntut Pengembalian Hak HGB

    PEKANBARU - Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Pedagang Sukaramai Trade Center (STC) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026). Mereka menuntut agar hak atas Hak

  • Senin, 03 Agu 2026 16:08

    Pemprov Riau Pastikan Kerusakan Jalan Sontang - Kasang Padang Rohul Diperbaiki

    PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau pastikan akan menangani kerusakan ruas jalan Sontang - Kasang Padang di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Perbaikan jalan tersebut telah di

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki