Tertibkan Parkir Liar, Primkov Kodim 0314/Inhil Gencar lakukan Patroli
Laporan: Aditya Prahara
Sabtu, 09 Apr 2016 20:18
TEMBILAHAN - Belakangan ini masyarakat kota Tembilahan
cukup diresahkan dengan adanya parkir liar yang menarik keuntungan
pribadi. Dimana, dibeberapa tempat ada petugas yang tidak sesuai dengan
Perda Kabupaten Inhil No 28 Tahun 2010 tentang retribusi tempat khusus
parkir.
Yang mana dalam Perda No 28 tahun 2010 tersebut diatur jika petugas
parkir wajib memberikan karcis atau pun kupon kepada masyarakat. Adapun
retribusi untuk sepeda motor Rp 1000 dan untuk kendaraan roda empat
jenis sedan/mobil mini dan pick up Rp 2000 sedangkan untuk truk gandeng
atau tronton Rp 5000.
Sayangnya, dibeberapa tempat ditemukan di kota Tembilahan adanya petugas
yang menarik retribusi parkir namun tidak memberikan karcis alias
parkir liar. Selain itu, biaya parkir yang dipungut juga tidak sesuai
dengan apa yang sudah ada dalam perda. Seperti parkir di areal plaza dan
areal taman Gajah Mada Tembilahan yang mematok harga sekali parkir Rp.
2000
Ketua Koperasi Kodim 0314/Inhil, Abdillah Rahmansyah, Selaku lembaga yang di percayakan pemerintah untuk mengelola parkir di Tembilahan ketika dikonfirmasi Spiritriau.com mengatakan pihaknya tidak hanya tinggal diam dalam upaya penertiban parkir liar yang ada di beberapa titik di Tembilahan.
"Kita gencar melakukan patroli, untuk menertibkan parkir liar itu. Akan tetapi setiap kali kita temukan, berbagai alasan dikeluarkan oleh para oknum-oknum yang melakukan pungutan parkir liar itu," ungkapnya, Jumat (08/04/16).
Lebih lanjut ia mengatakan, ketika ditanya tentang seragam dan karcismu, oknum tersebut selalu beralasan kalau ia sedang menggantikan temannya.
" Kalau kita tanya, selalu jawabannya, saya gantikan kawan sebentar pak, " ungkapnya.
" Banyaknya oknum-oknum yang nakal yang melakukan pungutan parkir liar itu, biasanya mereka remaja-remaja yang memiliki latar belakang pendidikan yang minim, sehingga kita tegur hari ini, besok kembali diulanginya lagi,"sambungnya
Dalam pengelolaan lahan parkir para pengelola diwajibkan untuk mentaati peraturan yang ada berdasarkan perda yang berlaku, " dan apabila kita temukan hal-hal yang menyimpang dari aturan yang ada maka kita akan panggil pihak pengelola nya, " ucapnya lagi. (dit)
One Way Nasional Diberlakukan dari Tol Japek Sampai Kalikangkung
JAKARTA - Rekayasa lalu lintas (lalin) atau one way nasional resmi diberlakukan pada siang hari ini, Rabu (18/3/2026), saat arus mudik Lebaran 2026. Satu arah itu berlangsung mulai dari Tol Jakarta-Ci
Pria Paruh Baya Diduga Dianiaya hingga Meninggal Dunia di Jalan Pangeran Hidayat
PEKANBARU - Seorang pria bernama Muhammad Zen (50) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Gang Abad
KontraS Ungkap Kondisi Andrie Usai Disiram Air Keras: Tak Buta, tapi Fungsi Mata Menurun
JAKARTA - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berangsur membaik setelah disiram air keras pada Kamis (12/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie telah menjalani operasi mata di Rum
Jasa Marga Ungkap 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta hingga 18 Maret 2026
JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono melaporkan sebanyak 34% kendaraan telah meninggalkan Jakarta per hari ini, Rabu (18/3/2026). Jasa Marga telah memprediksi,
Kapolri Resmikan Renovasi Masjid Al-Adzim dan Kukuhkan Satgas PHK di Riau
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menandatangani prasasti renovasi Masjid Al-Adzim sekaligus mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Premani