Sabtu, 08 Agu 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Tiga Bocah SMP Keliling Bawa Celurit, Lalu Rampas HP Anak SD di Depok

Peristiwa

Tiga Bocah SMP Keliling Bawa Celurit, Lalu Rampas HP Anak SD di Depok

Jumat, 11 Jan 2019 16:40
okezone.com

DEPOK - Satreskrim Polsek Cimanggis menangkap pelaku pemerasan dengan ancaman senjata tajam jenis celurit terhadap korbannya di Jalan H. Kantong Samping pintu Tol Cisalak I Kelurahan Curug Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Sabtu 05 Januari 2019.

Tiga pelaku tersebut yakni berinisial KR (14) pelajar kelas I SMP, KR (16) kelas II SMP, GS (16) tidak sekolah. Ketiganya diketahui masih anak di bawah umur.

Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud mengatakan kejadian bermula ketika korban berinisial G (12) sedang nongkrong bersama temannya di sebuah gang tidak jauh dari pintu tol Cisalak, tiba-tiba datang tiga orang pelaku, salah satunya membawa celurit kemudian mengancam akan membacok korban apabila tidak menyerahkan handphone-nya.

"Karena korban ketakutan lalu HP diserahkan ke pelaku tersebut, setelah itu korban langsung lari bersama temannya menyelamatkan diri sementara para pelaku langsung kabur," kata Suyud saat dihubungi wartawan, Jumat (11/1/2019).

Dia menuturkan, mengetahui pelaku kabur kemudian korban mengadu ketemannya KN (16) karena dianggap mengetahui kelompok remaja pelaku, lalu korban G dan KN menemui pelaku untuk meminta HP yang dibawa tetapi ketika bertemu kelompok remaja tersebut tidak mengakuinya.

"Tidak lama kemudian Kanit Reskrim berikut anggota Buser sedang melintas lalu berhenti menanyakan ada masalah apa ramai-ramai di pinggir jalan, kemudian korban menceritakan peristiwa tersebut selanjutnya pihak korban dan pihak diduga para pelaku langsung diamankan ke Polsek Cimanggis," paparnya.

Penyidik Polsek Cimanggis melakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya, dari 12 orang yang diamankan tiga orang ditetapkan jadi tersangka dan diancam pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Dari tangan pelaku polisi menyita satu senjata tajam celurit dan satu telphone genggam pelaku kita jerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tuturnya.


(okezone.com)

Peristiwa
Berita Terkait
  • Sabtu, 08 Agu 2026 16:51

    Sungai Guntung Membara, Kawasan Padat Terbakar

    INDRAGIRI HILIR- Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Sungai Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada Sabtu (8/8/2026).Lokasi kejadian dilaporkan berada di sekitar area SMK

  • Sabtu, 08 Agu 2026 16:30

    75 Ribu Warga Gunungkidul Kesulitan Air, BPBD Salurkan Bantuan Harian

    JAKARTA - Bencana kekeringan di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus meluas hingga mengakibatkan 75.486 warga mengalami krisis air bersih. Kondisi ini menuntut penyaluran bant

  • Sabtu, 08 Agu 2026 16:28

    Lindungi Harga Sawit Petani Kecil, Bupati Siak Afni Zulkifli Raih SIEXPO Award 2026

    PEKANBARU - Komitmen dalam menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) dan memperjuangkan kesejahteraan petani kecil membuahkan hasil bagi Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli. Bupati perempuan pertama

  • Sabtu, 08 Agu 2026 16:26

    Pamerkan Drone dan TBS Raksasa, Booth PalmCo Ramaikan SIEXPO Pekanbaru

    PEKANBARU - Booth PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo ramai dikunjungi peserta pameran Sawit Indonesia Expo (SIEXPO) 2026. Acara yang mempertemukan ratusan pelaku industri sawit nasional ini berl

  • Sabtu, 08 Agu 2026 16:11

    Kompetisi Keselamatan Berkendara Level Nasional, Perwakilan Capella Honda Riau Raih Berbagai Juara

    PEKANBARU-Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau, PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) atau yang juga dikenal Capella Honda kembali membuktikan komitmennya dalam mengampanyekan budaya keselamatan b

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki