Peristiwa
Tipu Suami Ngaku Masih Gadis, Ibu 3 Anak di Bali Dimeja hijaukan
Jumat, 15 Feb 2019 11:12
NEGARA – Akibat melakukan penipuan hingga miliaran rupiah, KAPY (32), ibu tiga anak asal Singaraja, Bali, akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Kamis 14 Februari 2019. Uniknya, korban yang ditipunya adalah mantan suaminya sendiri, I Gede AS (35), pemilik toko di Gilimanuk. Mereka sebelumnya menikah secara adat, dan selama pernikahan itu korban terus dimintai uang untuk berbagai keperluan hingga mencapai Rp1,4 miliar.
Modus tersangka melakukan penipuan terhadap korban dengan mengaku masih gadis saat pertama kenal di Gilimanuk sekira November 2015. Selain mengatakan belum menikah, perempuan yang berasal dari Desa Banyuatis, Buleleng, ini juga mengaku sedang menempuh kuliah kedokteran di salah satu Universitas di Yogyakarta.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha dan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni serta Alfan Firdauzi Kurniawan, I Gede AS selaku saksi korban mengungkapkan kronologi hingga tertipu hampir selama dua tahun pernikahan.
Saat bertemu pertama pada dua tahun lalu, korban meminta diantar ke rumah saudaranya di dekat Pura Gede Gilimanuk. "Dia ngaku belum menikah dan masih kuliah," ucap I Gede AS.
Setelah pertemuan itu, terdakwa sering mendatangi korban yang statusnya duda. Hingga terjalin kasih dan akhirnya menikah secara adat pada 2016. Selama status menikah itu, terdakwa yang berkulit putih ini sering meminta uang ke korban dengan berbagai alasan, mulai biaya kuliah kedokteran hingga kursus kecantikan.
Total uang yang telah diberikan dengan cara ditransfer ke rekening mencapai Rp1,4 miliar. Saksi korban baru mengetahui terdakwa ternyata sudah bersuami di Ngawi, Jawa Timur, bahkan telah memiliki tiga anak. Mendapati hal itu, korban melaporkan KAPY ke Polsek Gilimanuk dan tidak mengakui sebagai istrinya lagi.
Terdakwa yang dihadirkan dalam sidang mengaku pasrah dan mengakui kesalahannya menipu korban dengan mengaku masih kuliah. Namun, KAPY mengaku sudah proses cerai dengan suaminya yang ada di Ngawi saat bertemu dengan korban. Terdakwa mengaku pasrah karena kedua suaminya sudah pisah dan dirinya tidak mungkin kembali ke rumah keluarganya di Buleleng.
JPU Gedion Ardana Reswari mengungkapkan, terdakwa dijerat dengan
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya penjara selama empat
tahun.
Sumber: okezone.com
Borong 4 Penghargaan LLDIKTI Wilayah 17 Riau Kepri, Wakil Rektor: Visi Unilak Unggul Berada di Jalurnya
PEKANBARU-Universitas Lancang Kuning (Unilak) kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu perguruan tinggi swasta yang kompetitif di wilayah regional Sumatera. Kampus yang berbasis di Riau ini mem
Petani Mengaku Tak Pernah Protes Mengenai Potongan Harga TBS di PT. KSM
PASIRPENGARAIAN-Salah seorang Petani Kelapa Sawit yang menjual Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di PT. Karya Samo Mas (KSM) Rambah Samo bernama Rendi menyayangkan adanya pemberitaan terkait besarn
Terungkap! Polres Siak Beberkan Penyebab Kematian dr. Alex Cristo Loris di RSUD Tengku Rafian
SIAK-Kepolisian Resor (Polres) Siak akhirnya mengungkap misteri kematian dr. Alex Cristo Loris dokter spesialis anestesi RSUD Tengku Rafian Siak yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di semak-sema
Polres Inhil Bersama Tim Gabungan Terus Buru Monyet Liar Di Tembilahan
INDRAGIRI HILIR â€" Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir menindaklanjuti laporan peristiwa serangan monyet liar yang terjadi di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.Berdasarka
Panglima TNI Tinjau Latihan KDOL, Uji Kesiapan Operasi Lintas Udara dalam Latihan Terintegrasi TNI 2026
(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyaksikan pelaksanaan latihan Kelompok Depan Operasi Linud (KDOL) dalam rangka Latihan Terintegrasi TNI 2026 yang digelar di Kabupaten Lingga,