Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Riau Ricuh, Massa dan Petugas Bentrok, Kapolresta Turun Tangan
Admin
Kamis, 22 Okt 2020 15:06
PEKANBARU - Aksi unjuk rasa Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kampar di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru pada Kamis (22/10/2020) ricuh.
Ratusan pendemo terlibat aksi saling dorong tepat didepan pintu gerbang masuk kantor Gubernur Riau.
Pemicunya adalah, akibat tidak adanya perwakilan dari Pemprov Riau yang bersedia menemui Pendemo.
Kesal sudah datang-datang jauh dari perkebunan di Kampar ke Pekanbaru untuk menyampaikan aspirasi, namun tidak dijumpai oleh Gubernur Riau, massa pun mulai beringas dan bertindak anarkis.
Sekelompok pendemo yang tersulut emosinya pun mendorong barisan petugas polisi wanita yang membantu pagar betis dibarisan paling depan.
Kalah tenaga, barisan Polwan ini pun jebol.
Pendemo berhasil meringsek hingga ke depan pintu pagar.
Namun karena pintu pagar terkunci, massa dengan kompak kemudian menggoyang-goyang dan mendobrak pintu pagar tersebut hingga terlepas kuncinya.
Tidak ingin kecolongan, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya langsung mengambil alih komando dan langsung memerintahkan personilnya yang sudah menggunakan alat pelindung diri lengkap maju kedepan untuk menghalau massa.
"Saudara-saudara telah melanggar hukum karena telah melakukan pengrusakan, segera membubarkan diri," kata Kombes Nandang.
"Mundur kalian mundur, kalian sudah melanggar undang-undang," ujar Kapolresta tegas lewat pengeras suara.
Aksi saling tolak dan saling dorong pun tak terelakkan.
Akibat bentrokan ini sejumlah pendemo mengalami luka-luka dan diamankan ke pos penjagaan Kantor Gubernur Riau.
Sementara petugas lainnya menghalau massa dengan menggunakan water Cannon agar membubarkan diri.
"Bubar-bubar, mundur-mundur dan silahkan tinggalkan tempat ini, kalau tidak kami akan lakukan tindakan tegas karena kalian semua sudah melakukan pengrusakan," ujar Kapolresta Pekanbaru.
Seperti diketahui, ratusan orang yang melakukan unjuk rasa ke Kantor Gubernur Riau adalah untuk menuntut hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh PT Padasa Enam Utama.
Massa meminta Gubernur Riau Syamsuar agar menegakkan Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 141 untuk menurunkan direksi PT. Padasa Enam Utama yang tidak memenuhi hak mereka sebagai buruh.
Kordinator Lapangan aksi, Kormaida Sibiro, Kamis (22/10/2020) menegaskan beberapa tuntutan para buruh yang melakukan unjukrasa tersebut diantaranya adalah selama mereka bekerja sebagai buruh tidak ada ambulance serta Alat Pelindung Diri (APD) tidak pernah dikasih oleh pihak perusahaan.
Selain itu, cuti masa haid perempuan tidak pernah dikasih, perumahan air dan listrik juga tidak layak.
Kemudian harga tonase 40 perak menjadi 70 perak, slip gaji tidak pernah diberikan.
Para buruh juga mengaku pengusaha juga menghadirkan pekerja dari luar.
"Mohon bapak Gubernur Riau dengarkan rakyat kecil ini yang sudah sebulan tidur di dalam tenda biru.
Tolong panggil direksi PT Padasa Enam Utama untuk memenuhi hak kami ini," katanya.