Selasa, 14 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Usai Jadi Tersangka OTT, Rumah dan Kantor Kadishub Siak Digeledah Polisi

Peristiwa,

Usai Jadi Tersangka OTT, Rumah dan Kantor Kadishub Siak Digeledah Polisi

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 14 Jul 2026 09:15
SIAK â€" Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menggeledah rumah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi, di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Senin (13/7/2026) sore.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Junaidi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, buku rekening bank, kartu ATM, telepon genggam, serta berbagai berkas lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.Beberapa boks berisi dokumen tampak dibawa keluar dari rumah tersangka. Proses penggeledahan juga menjadi perhatian warga sekitar, sementara sebuah minibus yang digunakan tim penyidik terlihat terparkir di halaman rumah.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos P mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

"Kita amankan benda yang tidak bergerak, seperti buku rekening, handphone dan berkas lainnya," kata Raja Kosmos kepada wartawan usai penggeledahan.Ia menjelaskan, penggeledahan berlangsung sesuai prosedur hukum dengan disaksikan istri tersangka dan Ketua RT setempat.

Selain rumah pribadi tersangka, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Siak yang berada di Gedung Pelabuhan Lasdap, Jalan Sultan Ismail, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Dari kantor tersebut, penyidik turut memeriksa dan mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.Menurut Raja Kosmos, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan mengungkap fakta maupun pihak lain yang terkait.

"Iya, ini pengembangan OTT dan lainnya. Intinya masih terus kita kembangkan," ujarnya.

Sebelumnya, Junaidi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada Jumat (10/7/2026).

Dalam perkara tersebut, ia diduga meminta uang sebesar Rp25 juta kepada Direktur CV Shift of Marine, perusahaan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air rute Mengkapanâ€"Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.

Permintaan itu diduga disampaikan setelah perusahaan mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, uang yang akhirnya diterima tersangka sebesar Rp15 juta. Uang tersebut diamankan penyidik saat operasi tangkap tangan bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, Junaidi dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(halloriau)
Sumber: https://halloriau.com/read-hukrim-14618985-2026-07-14-usai-jadi-tersangka-ott-rumah-dan-kantor-kadishub-siak-digeledah-polisi.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki